Polda Banten Bekuk Sindikat Curanmor Bersenjata Api

photo author
- Kamis, 8 Desember 2016 | 16:00 WIB
Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Dirkrimum Kombes Pol Aldrin Hutabarat, saat ekspos kasus di Mapolda Banten. (Foto: TOPmedia)
Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Dirkrimum Kombes Pol Aldrin Hutabarat, saat ekspos kasus di Mapolda Banten. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Pencurian sepeda bermotor semakin nekat saja, saat ini jajaran Polda Banten berhasil menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan senjata api.

Dikatakan Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, bahwa sindikat yang dibekuk oleh anggota Polda Banten merupakan jaringan dari Lampung. Sindikat tersebut diungkap dari awal terbongkarnya kasus yang terjadi di Ciruas, Kabupaten Serang pada Juli 2016 silam. Petugas mengamankan salah satu tersangka bernama Romadon.

“Setelah kita kembangkan ternyata ada tiga tersangka lain yang menjadi DPO, selanjutnya petugas melakukan pengembangan. Pada November 2016 petugas mengamankan enam orang tersangka lainya dari hotel di Tangerang Selatan dan berhasil menangkap tiga diantaranya merupakan DPO yakni Sanusi alias Usi, Andi dan Ali Husin," ujar Kapolda didampingi Dirkrimum Kombes Pol Aldrin Hutabarat, saat ekspos kasus di Mapolda Banten, Kamis (8/12/2016)

Dari tangan tersangka petugas mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver, peluru, kabel, kunci motor, belasan baja leter T dan dua unit sepeda motor.

Informasi yang dihimpun tersangka pernah melakukan kejahatan 15 lokasi dilakukan di Serang, 10 lokasi di wilayah Tangerang dan dua lokasi dilakukan di Tangerang Selatan.

"Setiap kali melakukan kejahatan, pelaku selalu membagi tugas. Seperti yang pernah kita lihat di CCTV saat pelaku menjalankan aksinya, satu pelaku menggunakan leter T sementara sisanya mengawasi lokasi yang menjadi sasaran kejahatan," katanya

Akibat aksinya, para tersangka diancam dengan dua pasal. Aksi pencurian diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan atas kepemilikan senjata api tersangka diancam dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan diancam penjara selama 20 tahun penjara. (Gilang/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X