SERANG,TOPmedia - Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, selasa (01/11/2016) memenuhi panggilan Bawaslu Banten karena dilaporkan telah menyalahi kewenangan status PNS untuk aktivitas politis praktis menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017.
"Ada laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pejabat struktural yang ada di lingkungan pemerintahan pemprov Banten, yang memperlihatkan tanda jari (Dua jari-red)," kata Pramono U Tantowi ketua Bawaslu Banten ditemui saat akan menerima kedatangan Sekda Banten, Jalan Kelapa dua Kota Serang, Selasa (1/11/2016).
Menurut Pramono, pemanggilan ini guna melengkapi keterangan warga agar Bawaslu Banten memiliki keterangan yang sebenarnya.
"Dari pemeriksaan itu kita bisa mempunyai keterangan-keterangan yang lengkap, untuk mengambil kesimpulan pelanggaran seperti apa yang terjadi," ucapnya.
Sementara itu Sekda Banten Ranta Suharta mengatakan bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye namun hanya foto-foto biasa.
"Tidak ada maksud kampanye, kalao mau kampanye ya masa kampanye aja, banyak waktu itu dua jari satu jari jempol, kejadianya tanggal 27 Oktober 2016 dan terkait pemanggilan bawaslu saya dapet kemaren, intinya itu spontan saja," pungkasnya. (gilang/red)