SERANG, TOPmedia - Subdit II Ditres Narkoba Polda Banten, Rabu (19/10/2016) sekitar pukul 21.30 WIB, membekuk pria bernama Maman Suherman alias Mencong (29), di kediaman orang tuanya di Kampung Jempling RT 01/04 Kelurahan Nambo Hilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Maman diamankan petugas lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari rumah tersangka, polisi selanjutnya menggiring pelaku ke tempat kosannya beralamat di Kampung Jaha Kecamatan Belaraja Kabupaten Tangerang.
"Ditres Narkoba Polda Banten sekitar jam 21:30 berhasil mengamankan seorang penyalahguna narkotika jenis sabu. Pelaku warga Kampung Jaha, RT.01/01, Kecamatan Belaraja, Kabupaten Tangerang,"kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi sabu seberat 4,8 gram, satu alat timbang elektrik dan dua ponsel.
"Barang bukti dari tangan tersangka diantaranya berupa tiga bungkus plastik bening berisi sabu seberat 4,8 gram, satu alat timbang elektrik dan dua ponsel," jelasnya. (Gilang/Red)