SERANG, TOPmedia - Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengamankan seorang pembeli dan pengecer judi togel dan judi pakong, dengan dua pelaku yang berinisial P (70) dan N (30). Kini kedua pelaku diamankan di Mapolda Banten.
"Kasus togel dengan omset 11 sampai 15 juta rupiah perbulan, inisial N usia 30 tahun warga Karangantu Kasemen, ditangkap di pasar Karangantu pada tanggal 8 September pada pukul 10 malam. Judi pakong 21 sampai 30 juta rupiah perbulan, inisial P umur 70 tahun warga Cikande, ditanggkap tanggal 10 September. Untuk masing-masing pelaku diperkirakan penghasilannya 1 juta rupiah perhari," kata AKBP Budhi Bantara, Kasubdit III Krimum Polda Banten, Rabu (14/9/2016).
Budhi juga menjelaskan, bahwa jaringan tersebut tersebar di beberapa wilayah Kabupaten/kota di provinsi Banten dan sampai saat ini pihak Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap bandar togel dan pakum.
"Sementara beredarnya di wilayah Cikande, Cilegon, Serang dan seterusnya kita masih lakukan penyelidikan. Pengepul dan bandar masih kita lakukan pengejaran," jelasnya.
"Bagi masyrakat yang mempunyai info bandar togel agar melapor ke pihak kepolisian," tambahnya
Untuk khasus ini, Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku togel 1 lembar rekapan, satu unit HP, ballpoint, spidol, tipe-x dan kode bandar judi. Sedangkan dari judi Pakong diamankankan uang sebesar Rp524 ribu.
"Untuk pelaku kita jerat pasal 303 KUH tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (Gilang/red)