TOPMEDIA.CO.ID - Polres Cilegon berhasil meringkus pelaku Herdiyansyah alias Diansyah alias Dian alias Syahlan yang beberapa waktu lalu ditetapkan status buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku Herdiyansyah merupakan warga Desa Panyandangan, Kota Pasawaran, Lampung dan berusia 32 tahun, diamanakan Polres Cilegon karna terlibat dalam kasus penculikan bocah perempuan bernama Adriana Syahfitri (4) pada Senin, 02 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan bahwa pelaku Herdiyansyah berhasil diamanakan polisi pada 25 Januari 2023
Baca Juga: Ini Sosok Pelaku Penculikan Anak Yang Viral Di Cilegon Banten
"Diinformasikan pelaku penculikan pada 2 Januari 2023 telah kami amankan tadi pagi pukul 02:00 di wilayah hukum Polda Metro Jaya yaitu di pasar Minggu," ungkap Kapolres dikutip dari Instagram resminya.
Lanjut Kapolres mengatakan, korban telah dikembalikan kepada pihak keluarga sedangkan pelaku sudah berada di Mapolres Serang untuk diperiksa.
"Sekarang korban dan pelaku sudah kami bawah ke polres Cilegon untuk rencana tindak lanjut akan kami lakukan pendalaman Terhadap pelaku," tungkasnya.***