TOPMEDIA.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB di rutan Pandeglang dan Rutan serang.
Pada kesempatan itupun, telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi terkait Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit KMK (Kredit Modal Kerja) dan KI (Kredit Investasi) oleh Bank Banten kepada PT. HNM Tahun 2017, untuk tersangka RS dilaksanakan di Rutan Pendeglang dan tersangka SDJ dilaksanakan di Rutan Serang.
"Adapun tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang telah dituangkan pada berita acara tahap II,"kata Kajati Banten,Leonard Ezer Eben Simanjuntak, Senin 5 September 2022.
Baca Juga: Helldy Minta TPAKD Kota Cilegon Genjot Kontribusi Keuangan Daerah
Berita acara tersebut juga telah ditandatangani oleh para tersangka dan masing-masing penasehat hukumnya.
"Untuk selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan lanjutan untuk tersangka RS di Rutan Pendeglang dan tersangka SDJ di Rutan Serang, selama 20 hari sampai dengan tanggal 24 September 2022,"jelasnya.
Selain itu juga, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan konsistensi dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara korupsi Bank Banten.
Baca Juga: Kajari Cilegon Dalami Kasus Depo Sampah Kecamatan Purwakarta
"Kami telah perintahkan agar tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang,"pungkasnya.***