TOPMEDIA - Dua kali sudah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi atau PC telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi atau PC diperiksa karna terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Melalui Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Putri Candrawathi atau PC mengajukan diri untuk tidak ditahan.
Baca Juga: Karomah Syekh Abdul Qadir Al Jailani Mengetahui Kesucian Santrinya
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu," jelas Arman Hanis dikutip dari laman PMJ, Kamis 1 September 2022.
Tidak ditahan, karna beralasan karna kondisi kesehatan Putri Candrawathi atau C yang sampai saat ini belum stabil dan juga memiliki anak keci.
"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tegasnya.
Baca Juga: Petikan Nasihat Syekh Abdul Qadir Jailani Tentang Pentingnya Menjaga Kebersihan Hati
Kendati tidak ditahan, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia pun memastikan kliennya tidak akan kemana-mana, apalagi sudah dicekal untuk ke luar negeri.
"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," tuturnya.
"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tungkasnya.