TOPMEDIA - Satu bulan lebih kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung dan sudah menetapkan beberapa tersangka dan puluhan saksi diperiksa.
Dalam kasus pembunuh Brigadir J, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM akan menyampaikan laporan hasil investigasi pekan ini ke Mabes Polri
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya akan memberikan laporan yang berisi rekomendasi kasus Brigadir J pada Jumat (26/8/2022) besok. Saat ini Komnas HAM masih menunggu waktu dari Polri.
Baca Juga: Didepan Komisi III DPR RI, Kapolri Blak-blakan Kasus Irjen Ferdy Sambo
"Laporan yang lebih singkat dan dalam waktu dekat mungkin tergantung Pak Kapolri, mudah-mudahan hari Jumat (26/8) kita bisa konferensi pers bersama dengan Mabes Polri," ungkap Taufan di kantor Komnas HAM, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, di kutip dari laman PMJ News, Rabu 24 Agustus 2022.
Menurut Taufan, laporan itu juga akan menyertakan rekomendasi yang diberikan berisi hasil-hasil penyelidikan, salah satunya adanya obstruction of justice. Laporan itu nantinya bisa digunakan Polri jika menghadapi kasus serupa.
"Kita tahu ada banyak peristiwa yang sejak awal kita sebut sebagai obstruction of justice, tentu Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi, salah satunya bagaimana fokus kepada obstruction of justice apabila ada kasus serupa, di mana ada aparat kepolisian terlibat dalam kasus tindak pidana seperti ini," terangnya.
Baca Juga: Wakil Sekretaris Fatwa MUI Pusat Dukung Pesulap Merah Bongkar Aksi Perdukunan
Adapun konferensi pers nanti, lanjut Taufan, sebagai bentuk mengakhiri tugas Komnas HAM dalam menyelidiki kasus Brigadir J. Dia mengatakan nantinya Komnas HAM hanya akan melakukan pengawasan hingga sampai ke persidangan.
"Kita harap ada konferensi pers bersama untuk mengakhiri tugas Komnas HAM yang selama ini sudah melakukan penyelidikan dan pemantauan. Tinggal nanti kita melakukan pengawasan tahapan-tahapan selanjutnya sampai ke tingkat persidangan," tungkasnya.