TOPMEDIA - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto umumkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Putri Candrawathi (PC) telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali di Tim Khsusus Mabes Polri.
"Sebenarnya bersangkutan (Putri Candrawathi) telah diperiksa tiga kali," kata Komjen Agung dikutip dari Instagram @divisihumaspolri, Jum'at 19 Agustus 2022..
Baca Juga: Timsus Lakukan Investigasi Dua Laporan Di Polres Jakarta Selatan
Karna kondisi kesehatan yang kurang baik Putri Candrawathi (PC) belum ditahan dan masih berada di kediaman tersangkatersangka untuk istirahat selama 7 hari.
“Penyidik telah memeriksa mendalam termasuk alat bukti yang ada dan dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," paparnya.
Baca Juga: Daftar Uang Baru Yang Diluncurkan Resmi oleh Bank Indonesia
"Kemarin seharusnya diperiksa tapi muncul surat sakit dari kedokteran yang bersangkutan meminta istirahat tujuh hari," ringkasnya.