TOPMEDIA.CO.ID - Penyidik Subdit 4 Unit PPA Pelayanan Perempuan dan Anak (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil ungkap kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polda Banten yang terjadi pada Jumat 15 Juli 2022 sekira pukul 05:30 WIB disebuah panglong (tempat pengolahan kayu) yang beralamat di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang-Banten.
Kekerasan terhadap anak dilakukan oleh ayah kandung korban berinsial KW (39) terhadap Mawar (3) dengan menyuruh berdiri disebuah ember kecil berwarna putih dan leher diikat menggunakan kabei berwama hitam sehingga dapat mengancam nyawa korban.
Teganya pelaku aksi tersebut direkam pelaku KW dengan mengunakan Handphone miriliknya, yang kemudian di kirim kepada ibu korban berinisial NH (39) melalui pesan whatsapp sehingga video tersebut viral di media sosial.
"Kepada polisi tersangka KW mengaku tidak ada niatan buat membunuh sang anak, ia mengunakan anak sebagai alat ancaman agar si ibu korban NH (39) bisa rujuk bersama pelaku," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Jumat 29 Juli 2022.
Diketahui bahwa pelaku KW dengan ibunda korban NH sudah pisah ranjang sejak Juni 2022, mirisnya Anak yang berusia 3 yang notabennya belum mengetahui apa-apa dijadikan korban oleh sang ayah.
"Modus operandi tersangka KW menyuruh anaknya berdiri di atas sebuah ember kecil berwarna putih, terlihat anak tersebut diikat lehernya dengan mengunakan kabel warna hitam yang mengancam nyawa," jelas Kabid.
Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Inilah 10 Ilmuwan Islam Yang Karyanya Diakui dan Dikenal di Dunia
Kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh sang istr NH ibu kandung korban atau istri tersangka yang melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Banten dengan laporan polisi nomor 343 tanggal 22 Juli 2022.
"Jadi si pelaku ini rupanya sudah pernah menikah sebanyak 4 kali 2 diantara nikah sirih," ungkap Kabid.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kini KW harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pasal 80 undang-undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan bajak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.