TOPMEDIA.CO.ID - Berawal berkenalan lewat Facebook anak di bawa umur di cekoki minuman keras (miras) hingga di setubuhi atau di cabuli oleh 5 orang warga Desa Kubang Baros, Cinangka.
Diketahui 5 orang tersangka itu yakni (MR) yang berkenalan dengan korban atau melati melalui pada akun Facebook dan (MY), (SH), (SP) dan (MF).
Kapores Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengungkapkan bahwa dalam perkara pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh 5 orang pelaku iyah.
Baca Juga: Awal Mula Geger Cilegon, Ini Penjelasan Helldy
"Jadi korban yang berumur 14 tahun hanya mengenali satu pelaku atau tersangka inisial (MR),"ungkap AKBP Eko Tjahyo Untoro kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.
"Yang saat itu insten berkomunikasi melalui facebook hingga tersangka (MR) membujuk korban untuk bertemu suatu tempat di wilayah anyer,"imbuhnya.
Hingga akhirnya bertemu dan kemudian membujuk korban untuk bertemu temen temen tersangka yang lain di pelabuhan paku.
Baca Juga: Partai Gerindra Kabupaten Serang Potong Kurban 5 Ekor Sapi dan 2 Kerbau
"Korban sendiri tidak mengenali para pelaku lain yang korban kenali hanya tersangka (MR),"papar AKBP Eko Tjahyo Untoro.
"Saat di pelabuan paku korban di cekoki oleh para pelaku minuman keras dan kemudian menyebabkan korban tidak berdaya dalam kondisi tidak sadar,"imbuhnya.
"Hingga akhirnya korban di bawah ke kontrakan atau kosan yang sudah di siapkan oleh tersangka (MF) hingga akhirnya korban secara bergantian di setubuhi oleh para pelaku,"terangnya.
Baca Juga: Cabuli Anak di Anyer, Lima Pemuda Ditangkap Polres Cilegon
Pukul 6 pagi korban di bawah kembali di antar dan di turunkan di sekitaran pantai jaku oleh para pelaku. Sehingga korban berjalan kaki sampai dirumah saudaranya yang kebetulan berada di wilayah sekitaran pantai jambu dan melaporkan perkara tersebut kepada saudaranya dan saudaranya menyampaikan pada orang tua korban dan orang tua korban hal tersebut pada Polsek.
"Pukul 6 pagi para tersangka mengembalikan korban ke pantai jaku lalu korban jalan kaki hingga menceritakan kasus itu pada saudaranya sehingga pada saat itu saudaranya menyampaikan pad orang tua korban dan orang tua korban melaporkan hal itu pada Polsek terdekat,"kata AKBP Eko Tjahyo Untoro.