hukrim

Minum Kopi Depan Rumah, Warga Kabupaten Serang Ditangkap Polres Serang

Selasa, 31 Mei 2022 | 12:26 WIB
Barang bukti sabu yang diamankan Polres Serang (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Sedang asik minum kopi sambil menghisap rokok, MT (45), pengedar sabu dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Dari tersangka pengedar ini, diamankan barang bukti berupa 13 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak bekas permen merk Hapydent serta 1 unit handphone.

"Tersangka MT ditangkap Tim Opsnal pada Minggu 29 Mei 2022, sore hari di rumahnya. Dengan barang bukti 13 paket yang disembunyikan dalam kotak permen," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga: Chandra Asri Tumbuhkan Ekonomi Sirkular & Kurangi Bahaya Metan Lewat Bantuan Mesin Cacah Sampah Organik

Kapolres mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah lantaran banyak orang-orang luar kampung yang datang ke rumah tersangka.

"Dari informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak untuk memperdalam informasi yang diterima dari masyarakat. Minggu sekitar pukul 17.00, tersangka berhasil diamankan di rumahnya," kata Yudha Satria.

Kapolres menyampaikan, apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pengedar Narkoba. Kapolres menegaskan bahwa Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

Baca Juga: Fabrizio Romano: Internal Liverpool Sibuk Cari Pengganti Sadio Mane

"Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, tidak ada ruang bagi para pengedar ataupun pemakai narkoba sekecil apapun. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat agar bersih dari narkoba bisa tercapai," tandas alumnus Akpol 2002.

Sementara itu, Iptu Michael K Tandayu menambahkan, bahwa dari pemeriksaan, tersangka MT mengaku mendapatkan sabu dari AT (DPO) yang mengaku warga Kota Serang.

Hanya saja, MT tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi sabu dilakukan tidak secara langsung melainkan melalui hubungan telepon. Dan pengambilan barang pesanan juga dilakukan di tempat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Gejolak Inflasi Tinggi di Afrika, Seret Pelaku Usaha ke Jurang Kemiskinan

"Selain mengedarkan, tersangka juga menggunakan sabu. Bisnis sabu ini sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan dengan alasan untuk membantu biaya rumah tangga. MT mengaku berprofesi sebagai buruh serabutan," terang Kasatresnarkoba.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI NO 35 Th 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB