TOPMEDIA.CO.ID - Terkait dengan dugaan seorang Oknum Pegawai Kejari Kota Cilegon, yang di duga telah menerima barang titipan sebuah cashan yang berisikan sabu sabu, di Lapas II A Kota Cilegon, sedang dalam pemeriksaan Kejati Banten.
Hal ini diungkapkan, Kajari Kota Cilegon, Ineke Indraswasi, bahwa diduga Oknum dua orang pegawai Kejari Kota Cilegon telah menerima barang titipan cashan, yang di modifikasi berisikan sabu sabu.
"Dua orang oknum pegawai Kejari Kota Cilegon, diduga telah menerima barang titipan dari binaan Lapas II A Kota Cilegon, sedang dalam proses penyelidikan oleh Tim Kejati Banten," kata Ineke saat conferensi pers di Mapolda Banten, Jumat 20 Mei 2022.
Baca Juga: Kejati Banten Terima Uang Kerugian Negara Rp 3 Miliar, Ungkap Kasus Dugaan Tipikor PT Indopelita
Bahkan sambung Ineke, bahwa pada saat kejadian juga, dua orang itu pegawainya sedang menyiapkan persidangan umum pada ruangan Lapas II Kota Cilegon.
"Dua orang oknum pegawai Kejari Kota Cilegon itu juga sedang menyiapkan persidangan umum pada Lapas II A Kota Cilegon," paparnya.
Selain itu, kata Ineke bahwa dua orang oknum pegawai itu, bersinisial SD dan IW. Dua diantaranya itu sebagai, Pengawal tahanan dan juga sebagai tenaga honerer.
Baca Juga: 2 Pelaku Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Serang
"SD dan IW itu sebagai pengawal Tahanan dan juga sebagai Tenaga honerern," terangnya.
Selain itu, Ineke menjelaskan bahwa saat ini kasus yang diduga 2 pegawai oknum yang merupakan sebagai pegawai Kejari Kota Cilegon sedang dalam proses oleh Kejati Banten. Namun pada hari ini pihaknya menghargai proses dari Mapolda Banten.
"Dua pegawai oknum Kejari Kota Cilegon sedang dalam proses oleh Kejati. Kalaupun untuk saat ini kami ikuti proses hukum," tuturnya.***