TOPMEDIA.CO.ID - Dalam kasus pengadaan proyek pemberian Fasilitas Pembiyaan oleh PT. Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (PT.BPRSCM) Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021, Kejari Cilegon kembali jebloskan dua (2) orang Staf Marketing maupun selaku Account Officer pada PT. BPRS-CM.
Diketehui sebelumnya, Kejari Cilegon telah menetapkan 2 pejabat diantaranya, IS selaku Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum tahun 2018-2021, juga terhadap tersangka TT yang merupakan sebagai Manager Marketing PT. BPRS CM dan juga menjabat selaku Komite pembiayaan pada BPRS CM.
Dikatakan, Kasi Pidsus, Kejari Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan, bahwa Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi NN dan Saksi MM terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri tahun 2017 sampai dengan 2021.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Jadi Guru Bahasa Sunda, Keseruan Ridwan Kamil Berduet dengan Artis Drakor
"Menurut hasil dari penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu, NN selaku Staf Marketing maupun selaku Account Officer pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (PT. BPRS-CM)," ungkap Ansari saat di wawancarai di halaman Kejari Cilegon, 14 April 2022.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Cilegon bahwa berdasarkan Surat Penetapan (SP) Tersangka nomor: TAP-808/M.6.15/Fd.1/04/2022 tanggal 14 April 2022.
"MM selaku Staf Marketing maupun selaku Account Officer pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (PT. BPRS-CM) juga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-809/M.6.15/Fd.1/04/2022 tanggal 14 April 2022," jelas Ansari.
Baca Juga: Akan Turun di Akhir Zaman! Simak Kisah Nabi Isa AS Sang Pembunuh Dajal di Hari Kiamat
Senada dengan, Kasi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan bahwa, dua orang Staf Marketing maupun selaku Account Officer pada PT. BPRS-CM diduga telah pembentukan, PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (PT. BPRS-CM) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon yang hingga kini sebesar Rp56.855.800.000,- (lima puluh enam milyar delapan ratus lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan dari Koperasi Karya Praja Sejahtera sebesar Rp100.000.000,-. (seratus juta rupiah).
"Bahwa sejak awal berdirinya PT. BPRS-CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada pengurus, pejabat dan atau karyawan maupun kepada nasabah umum dari PT. BPRS-CM,"paparnya.
Namun, sejak tahun 2017- 2021, Tersangka NN dan Tersangka MM selaku Staf Marketing maupun selaku Account Officer pada PT. BPRS-CM secara melawan hukum dan telah menyalah gunakan kewenangannya telah turut serta mengeluarkan uang dari PT. BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh PT. BPRS-CM demi kepentingan dari Tersangka IS dan Tersangka TT dengan cara melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan paraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatannya tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Keberhasilan 7 Tahun Memimpin Indonesia, Jokowi : 1.900 Kilometer Jalan Tol Terbangun
Dikarenakan kata Atik menuturkan terhadap Tersangka NN dan Tersangka MM memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan terhadap 2 orang tersangka.
"Terhadap 2 (dua) orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 April 2022 - 03 Mei 2022,"ujarnya.