hukrim

Warga Tangerang Nekad Jadi Kurir Narkoba dan Ditangkap Polres Cilegon

Selasa, 25 Januari 2022 | 11:26 WIB
Warga Tangerang yang ditangkap jadi kurir Narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Cilegon



TOPMEDIA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan seorang kurir narkoba .

Penangkapkan itu dilakukan pada Jumat (23/1/2022) sekira pukul 19.30 WIB , di sebuah Ruko Kosong tepatnya di Jalan Lingkar Selatan (JLS)  Kelurahan Kedaleman , Kecamatan Cibeber , Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui  Kasat Narkoba AKP  Shilton mengatakan, tersangka yang ditangkap tersebut berinisial SN (44) warga Kampung Kukulu  Rt 001/004 , Desa Dangdeur , Kecamatan Jayanti , Kabupaten Tangerang.

"Tim Idik satu Satnarkoba Polres Cilegon di pimpin oleh IPDA Supriyono melakukan  penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah bekas bungkus kokok Surya gudang garam dan 1 (satu) buah HP merk Oppo ," kata Shilton dalam keterangan tertulisnya , Selasa (25/1/2022).

Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, Ia diarahkan untuk mengambil narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut oleh saudara RI (DPO) dengan maksud untuk diserahkan kepada saudra PI (DPO) yang rencananya SN (44) akan diberi upah sebesar Rp.200.000.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyelidikan lebih lanjut ," ujarnya.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada saudara SN (44) Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun  dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup.***

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB