Puluhan Kendaraan Berknalpot Racing Diamankan Petugas Satlantas Polres Cilegon

photo author
- Sabtu, 14 Agustus 2021 | 11:07 WIB
Suasana petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon saat melakukan razia motor berknalpot racing di Kawasan Bonakarta, Masigit, Kota Cilegon.
Suasana petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon saat melakukan razia motor berknalpot racing di Kawasan Bonakarta, Masigit, Kota Cilegon.

CILEGON, TOPmedia – Puluhan kendaraan roda dua yang tak menggunakan knalpot standar bawaan pabrik terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon di Jalan Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kota Cilegon, Jumat (13/8/2021).

Diketahui, razia sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standar tersebut, dilaksanakan berdasarkan banyaknya keluhan masyarakat yang tidak nyaman dengan suara bising yang ditimbulkan kendaraan.

"Ini sudah berlangsung dari kemarin, kami melakukan penegakan terhadap kendaraan sepeda motor yang knalpotnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan UU Lalu Lintas pasal 285 junto 106, yaitu harus sesuai dengan spek yang sudah ditentukan," Kata Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).

AKP Yusuf mengungkapkan, bagi kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar atau menggunakan knalpot brong (racing) akan diberi sanksi penilangan. Selain itu, kata Dia, pengguna kendaraanpun diwajibkan untuk mengganti knalpot sesuai dengan standar yang berlaku.

"Sesuai dengan UU Lalu Lintas Pasal 285, dimana junctonya ialah di Pasal 106 UU Lalu Lintas tahun 2009. Kendaraan yang tidak sesuai teknis dan kelayakan jalan, salah satunya ialah knalpot. Sanksinya kami melakukan penilangan," tegas AKP Yusuf.

AKP Yusuf juga menyampaikan, mekanisme saat ini seluruhnya kendaraan yang kedapatan tak menggunakan knalpot standar akan diamankan.

"Nanti yang ditilang wajib mengganti sesuai knalpot bawaan, jadi ini kita tahan dulu motornya supaya mereka membawa knalpot yang stadard," jelasnya.

"Kemarin sudah 64 motor yang terjaring sama hari ini belum didata," imbuhnya.

Informasi, Satlantas Polres Cilegon akan menjaring kendaraan yang tak menggunakan knalpot standar selama satu minggu kedepan diberbagai titik yang ada di Kota Cilegon, seperti Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Cilegon dan Kawasan Bonakarta. (Firasat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X