CILEGON, TOPMedia – Ngeri, seorang bandar narkoba di Kota Cilegon libatkan istri dan keluarga dalam melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 105 gram. Alhasil, bandar narkoba dengan inisial DHS alias Soni (41) beserta keluarganya diamankan Satres Narkoba Polres Cilegon.
Diketahui, penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Cilegon di awali dengan pengintaian di Jalan Bojonegara, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon saat pelaku utama (Bandar) membawa barang bukti sebanyak 0,4 gram narkotika jenis sabu.
Usai dilakukan pemerikasaan lebih dalam, terdapat tersangka lainnya JN (28) yang merupakan istri bandar, HD (27) adik kandung bandar, S (28) adik tiri bandar, dan DW (40) adik ipar bandar yang juga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu seberat 105 gram.
"Nah, mereka ini berbagi peran, disini ada yang bandar ada pemecah barang dan pengedar serta kurir yang membawa barang-barang tersebut. Jadi, ini pengungkapan yang strategis," ungkap Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat melakukan Converence Pers di Halaman Mapolres Cilegon, Selasa (10/8/2021).
Lebih lanjut, Dikatakan AKBP Shinto, dalam melakukan transaksinya pelaku menggunakan rekening siluman. Kemudian, barang tidak ditransaksikan dari tangan ke tangan secara langsung.
"Rangkaian penjualan akan kami dapatkan setelah penyidikan lebih dalam, karena barang ini tidak hand to hand, tapi ditaruh di suatu tempat kemudian yang membeli mengambilnya," terang AKBP Shinto.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengaku pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap para pelaku tindak pidana narkotika tersebut.
"Tidak berhenti di situ, yang pasti ada pelaku-pelaku lainnya," ungkap AKBP Sigit.
Kemudian, terkait rekening siluman, pihak Kepolisian Resor (Polres) Cilegon akan melakukan koordinasi dengan pihak bank terkait guna penyelidikan lebih lanjut.
"Penggunaan rekening siluman ini di luar dari narkoba itu sendiri, nanti akan menjadi bahan untuk mengecek siapa, di mana, kapan, sejauh mana penggunaannya. Ini menjadi konsentrasi juga supaya sama-sama bisa diantisipasi," jelasnya.
Kendati demikian, pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah," pungkasnya. (Firasat/Red)