hukrim

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia Terkait Kasus Perdagangan Minyak Tanpa Izin Edar

Jumat, 14 Maret 2025 | 22:40 WIB
Penangkapan Direktur PT. Artha Eka Global terkait Tindak Pidana perdagangan minyak tanpa izin edar

TOPMEDIA.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Banten kembali berhasil menangkap 1 pelaku kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM), inisial SEW (44) selaku Direktur PT. Artha Eka Global.

Penapangkapan dilakukan pasca Presscorn yang dilaksanan pada Rabu (12/03) di TKP Kp. Kalampean, RT. 001/RW.004, Ds. Jambu Karya, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang terkait

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudis Wibisana mengatakan bahwa benar personel Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap SEW (44).

Baca Juga: Wali Kota Serang Budi Rustandi Tegaskan Pentingnya Peran RT/RW dalam Pemerintahan dan Pembangunan Kota

"Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SE selaku Direktur PT. Artha Eka Global di Daerah Karawang Jawa Barat," kata Yudis.

Yudis menjelaskan kronologis penangkapan terhadap SEW. "Bahwa pada Jumat (14/03) sekira pukul 07.30 personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap SEW selaku Direktur PT. Artha Eka Global Asia Jl. Arteri Karawang Barat, Kec. Teluk Jambe Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat.

"enangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran," ujar Yudis

Lebih jelas Yudis menjelaskan bahwa SEW mempunyai peran sebagai penyuplai botol kemasal 1 lt, kardus minyakkita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik TKP Kp. Kalampean, RT. 001/RW.004, Ds. Jambu Karya, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang.

Baca Juga: Kunjungi Cilegon, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Cek Pasokan Listrik dan BBM Jelang Mudik Idul Fitri 2025

"Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasal 1 lt, kardus minyakkita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik TKP Kec. Rajeg serta yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW (37)," jelas Yudis.

Selain itu SEW juga Menerima Royalti dari penggunaan lisensi merk Minyakkita dan minyak Djernih. "Tersangka juga menerima Royalti dari pengunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan minyakkita dan Djernih yang kurangi volume," lanjut Yudis.

Saat ini personel Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemerikasaan terhadap SEW. "Sebelum dilakukan penangkapan penyidik telah mekakukan gelar perkara dan menetapan SeW sebagai tersangka sehingga Siang ini SEW akan dipemeriksa sebagai tersangka," tutup Yudis.

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB