hukrim

Jalani Sidang Perda Hasto Kristiyanto Klaim Dakwaan Jaksa Bukan Penegakan Hukum Melainkan Kriminalisasi

Jumat, 14 Maret 2025 | 19:40 WIB
Potret Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (X.com/@JhonSitorus_18)

TOPMEDIA.CO.ID - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengklaim, dakwaan jaksa Penutut Umum (JPU) KPK tidak murni sebagai penegakan hukum, melainkan menunjukkan adanya upaya kriminalisasi hukum.

"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah," ucap Hasto kepada menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 14 Maret 2025.

Kader PDIP tersebut, menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Baca Juga: Ditanya Tugas dan Fungsinya Selama Menjabat Komut Pertamina, Kejagung Cecar 14 Pertanyaan ke Ahok Terkait kasus Korupsi Minyak Mentah

Hasto menuturkan dakwaan yang dibacakan oleh KPK dalam sidang kasus itu, tidak murni sebagai penegakan hukum"(Perkara) yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," sambungnya.

Hasto mengaku pihaknya telah mengikuti dan menyimak dengan saksama proses hukum yang menjeratnya dan kini telah masuk tahap persidangan.

Dalam kesempatan itu, Sekjen PDIP itu menyinggung supremasi hukum menjadi hal yang krusial untuk penegakan keadilan di Indonesia.

Baca Juga: Kerap Pelihatkan Kasih Sayang, Publik Masih Berharap Natasha Rizky dan Deddy Mahendra Desta Bersatu Kembali Alias Rujuk

"Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita republik ini tidak akan berdiri kokoh," tegasnya.

"Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia," tambah Hasto.

Sebelumnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan merintangi penyidikan Harun Masiku.

Baca Juga: Potensi Kerugian Negara Atas Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan iklan di Bank BJB Diperkiraakan Capai 222 Miiar

Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.

Sekjen PDIP itu juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Terkait perkara itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.*

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB