Tidak Cerminkan Kenyataan, Tom Lembong Akui Kecewa Dakwaan Jaksa hingga Siap Ungkap Fakta Sebenarnya di Sidang Pembuktian

photo author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 08:00 WIB
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong (TOPmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag Tom Lembong mengaku kecewa terhadap surat dakwaan jaksa. Pasalnya, surat dakwaan itu tidak mencerminkan kenyataan yang sesungguhnya.

"Tentunya kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan, sekali lagi sangat sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi," tuturnya.

Oleh sebab itu, Tom Lembong memastikan pihaknya akan membeberkan fakta sebenarnya di sidang pembuktian mendatang.

Baca Juga: Rajin Besuk Bareng Dokter Oky, Pengacara Beri Update Kondisi Terbaru Nikita Mirzani Seminggu Setelah Jadi Tahanan Polisi,

"Kami tentunya siap untuk membuktikan hal tersebut ke dalam persidangan," tandasnya.

Kendati demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks

Terkait hal itu, Tom Lembong menghormati putusan hakim yang tidak menerima eksepsi yang diajukan oleh pihaknya.

"Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan," ucap Tom Lembong kepada awak media seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Tom Lembong menuturkan, majelis hakim yang memberikan putusan dua hari setelah jaksa membacakan tanggapan atas eksepsinya.

Baca Juga: Hadir dalam Kegiatan, Walikota Serang Dukung Percepatan Program Prioritas Pendidikan Presiden Prabowo

Eks Mendag RI juga mengapresiasi hakim yang mengizinkan pihaknya menerima hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari jaksa pada sidang berikutnya yang masuk tahap agenda pembuktian.

Tom Lembong menilai laporan hasil audit BPKP tersebut juga merupakan salah satu haknya.

"Tentunya hari ini saya terutama mengapresiasi keputusan majelis hakim bahwa memang laporan audit BPKP yang terkait perkara saya harus segera disampaikan kepada kami sebagai terdakwa," terangnya.

"Supaya adil, supaya fair, supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga tentunya saksi saksi ahli terkait," lanjut Tom Lembong.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X