hukrim

Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Swasta Pada Kasus Korupsi Pertamina, Yang Diduga Mengoplos Dan Impor Minyak Ilegal,

Kamis, 13 Maret 2025 | 22:21 WIB
Tersangka kasus korupsi Pertamina saat memasuki mobil tahanan. (TOPmedia/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah tersangka kasus korupsi Pertamina dalam praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dan impor minyak ilegal. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Pengusutan kejaksaan menemukan adanya praktik pengoplosan BBM jenis RON 92 (Pertamax) dengan RON 90 (Pertalite).

Praktik tersebut diduga dilakukan di terminal-terminal distribusi tertentu yang terhubung dengan para tersangka. Hasil oplosan kemudian dijual dengan harga Pertamax, yang mendatangkan keuntungan besar bagi para pelaku.

Baca Juga: Diharapkan Tidak Ada Lagi Keterlambatan, Andra Soni Sambut Baik Peluncuran Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Profesi Guru,

"Dugaan pengoplosan ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi Pertamina dan pihak swasta," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Selasa (12/3/2025).

Aktivitas ilegal ini diklaim dilakukan secara sistematis untuk memanipulasi kualitas BBM tanpa diketahui konsumen. Selain itu, tersangka juga disebut merekayasa impor minyak mentah dengan menurunkan produksi kilang dalam negeri.

Hal ini memaksa kebutuhan minyak domestik harus dipenuhi dengan impor, yang kemudian dimanipulasi melalui kontrak-kontrak mark-up. Beberapa tersangka diduga menerima keuntungan pribadi dari permainan harga dan kuota impor tersebut.

Baca Juga: Biaya Hampir Capai Rp 1 Triliun, Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait PSU di 24 Daerah Munculkan Persoalan Baru

Sejumlah pejabat dan broker minyak bekerja sama dalam skema ini. Penyelidik menemukan bahwa fasilitas dan logistik negara digunakan untuk mendukung praktik ilegal ini. Para tersangka disebut memanfaatkan celah dalam pengelolaan tata niaga minyak mentah dan BBM untuk menjalankan aksinya.

Saat ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penahanan terhadap mereka dilakukan untuk mempercepat penyelidikan. Kejaksaan menegaskan akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan lebih besar.

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB