Baca Juga: Honda Banten Raih Penghargaan atas Kontribusi dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Edukasi Publik
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa warga baru mengetahui adanya tuduhan terhadap mereka setelah sudah berada di Polda.
“Selama proses pemeriksaan, 9 orang warga yang ditangkap tidak pernah diberikan akses untuk mendapatkan bantuan hukum. Makanya, itu juga jadi salah satu objek yang akan kami uji dan akan kami buktikan di pengadilan nanti,” tambahnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur penegakan hukum dan hak asasi manusia di Kabupaten Serang. Tim advokasi berusaha memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak.***