hukrim

Babak Baru Penangkapan 15 Warga Padarincang, Tim Advokasi Ajukan Pra Peradilan

Minggu, 9 Maret 2025 | 11:00 WIB
Pada pertengahan Februari 2025, Polda Banten melakukan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap 15 warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Pada pertengahan Februari 2025, Polda Banten melakukan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap 15 warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Penangkapan ini, yang berlangsung antara tanggal 7 hingga 13 Februari 2025, dicurigai dilakukan secara sewenang-wenang.
Tindakan tersebut didasarkan pada tuduhan yang mengaitkan para tersangka dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 160 jo. 170 jo. 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi peristiwa tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang terdiri atas berbagai organisasi masyarakat sipil, telah mengambil langkah hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Baca Juga: Ekbispar Award 2025, Apresiasi Prestasi untuk Deretan Lembaga Hebat di Banten

Mereka bertindak sebagai penasihat hukum untuk sembilan warga yang ditangkap, dan akan mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu, 5 Maret 2025.

“Permohonan pra peradilan ini diajukan untuk mewakili 9 pemohon,” Alif Fauzi, kuasa hukum masyarakat Cibetus, kepada wartawan, Minggu 9 Maret 2025.

Ia juga menambahkan bahwa permohonan tidak mencakup warga yang ditangkap terakhir kali, karena proses penandatanganan surat kuasa belum dilakukan.

Baca Juga: Jumlah Tenaga Kerja Lokal Yang Bekerja di Proyek PIK 2, Sudah Mencapai 163 Ribu Orang?

“Ini termasuk upaya paksa penangkapan, jadi penetapan tersangka sah atau tidak, sah atau tidak penanganan, dan sah atau tidak penangkapan,” ujarnya saat ditanya mengenai fokus dari pra peradilan tersebut.

Ia menegaskan bahwa semua pemohon adalah orang dewasa dan tidak termasuk yang di bawah umur.

Senada dengan itu, perwakilan dari TAUD Rizal Hakiki menyoroti bahwa tindakan paksa yang dilakukan pihak kepolisian meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Baca Juga: Prabowo Cek Langsung Warga Terdampak Banjir Bekasi, Beri Dukungan Moril dan Buka Puasa Bersama

“Upaya paksa itu tadi bentuknya berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan. Nah, termasuk juga penetapan tersangka terhadap 9 orang warga Cibetus. Itu yang akan kami uji di dalam forum pra peradilan ini,” ujar Rizal.

Rizal juga mengungkapkan keprihatinan terkait proses penangkapan yang dianggap tidak prosedural. Sebab, dari 9 orang yang ditetapkan tersangka, tidak ada satu pun yang dipanggil sebagai saksi atau untuk dimintai klarifikasi sebelum penangkapan dilakukan.

“Tiba-tiba polisi datang dengan laras panjang malam hari, tidak membawa surat tugas atau surat perintah, dan langsung meringkus warga yang saat itu tidak mengetahui apa-apa tentang tuduhannya,” ungkap Rizal.

Halaman:

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB