TOPMEDIA.CO.ID – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dikatakan Agus Harimurti Yudhoyono, pihaknya tetap meunjukkan komitmen untuk memberantas mafia tanah walaupun masa pemerintahan Presiden Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.
“Meski tanggal 20 Oktober sudah fokus pada urusan politik dan transisi kepemimpinan, kami dan kita semua hadir untuk menunjukkan tugas pokok tetap nomor satu dan kita lanjutkan untuk gebuk mafia tanah,” jelas AHY.
Hal itu dikemukakan oleh Agus Harimurti Yudhoyono dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa 15 Oktober 2024.
Sebanyak dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, AHY menyebut total kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar.
Atas dasar hal itu, TOPmedia.co.id sudah merangkum mengenai kronologi kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Dikunjungi DinkopUKM Kota Cilegon, Keripik Ratu Lestari Bantu Tingkatkan Ekonomi Lokal
Pemalsuan Akta Tanah
Kasus pertama, kata AHY, merupakan pemalsuan akta tanah yang melibatkan lima orang tersangka.
“Setelah korban menyerahkan uang senilai Rp4.072 miliar kepada tersangka ES,OS, dan D, dengan diyakini oleh tersangka RA dan RDS.
Tak hanya itu, kata putra SBY, salinan akta jual beli tersebut diduga sudah dipalsukan tersangka dan tak tercatat dalam buku repertorium atau ekstensi dari akta yang dapat memperlihatkan kebenaran bahwa akta itu dikeluarkan oleh notaris yang bersangkutan.
“Salinan akta jual – beli adalah palsu dan kami pastikan tidak tercatat dalam buku repertorium,” ungkapnya.
Imbas dari tindakan pemalsuan tersebut, korban dirugkan lantaran tak dapat melakukan proses penerbitan seritifikat atas nama sendiri.
Modus Operandi Sertifikat Palsu