Diketahui, dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama penyamaan presepsi pedoman teknis keprotokolan antar instansi pemerintah di Provinsi Banten, hadir seluruh staf keprotokolan Kejari se- wilayah Banten, keprotokolan sekertariat negara (setneg) Republik Indonesia, keprotokolan kementrian dalam negeri dan keprotokolan Forkopimda Provinsi Banten.***