TOPMEDIA.CO.ID - Dua dari lima tersangka yang telah ditetapkan atas kasus pembunuhan seorang bocah perempuan berusia 4 tahun asal Cilegon yang ditemukan di Lebak, Banten ternyata menerima upah sebesar 100 ribu rupiah.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah Ujang Hildan (22) dan Yayan Herianto alias Iyeng (32).
Upah ini diberikan oleh tersangka utama, Saenah dan Rahmi usai keduanya berhasil menjalankan misi untuk membuang mayat korban dan membakar barang bukti berupa tas ransel.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara melalui pernyataannya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 23 September 2024 di Mapolres Cilegon.
"Jadi, kedua pelaku ini berperan dalam membantu tersangka utama untuk membuang jasad korban di jembatan dekat pantai Cihara, Lebak. Kemudian masing-masing diberi upah sebesar 100 ribu rupiah," kata Indra.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula juga mengungkapkan bahwa sebelum dibuang, tersangka utama bahkan sempat berpikir untuk meminta Ujang dan Iyeng membakar hingga mengubur jasad korban.
"Sebelumnya sempat diusulkan buat dibakar, tetapi tidak jadi. Sempat diusulkan buat dikubur, tapi Ujang dan Yayan ketakutan," ujar Hardi.
"Setelah sampai di kontrakan Ujang dan Yayan, mereka meminta untuk mencari jurang dan membuangnya (jasad korban)," sambungnya.
Baca Juga: Hukuman Berat Menanti Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Balita Aqilatunnisa Prisca Herlan di Cilegon
Setelah itu, dikarenakan waktu yang semakin larut, kata Hardi, tersangka Ujang dan Iyeng memutuskan untuk berangkat menuju lokasi pembuangan yang terletak di Lebak, Banten menggunakan 2 sepeda motor dengan membawa sebuah tas ransel berisikan jasad korban.
Sesampainya di lokasi, mereka mengeluarkan jasad korban dari tas ransel dan membuangnya begitu saja. Selain itu, mereka juga membakar tas ransel sebelum akhirnya kembali ke kontrakannya yang terletak di wilayah Pandeglang, Banten.
"Sesampainya di TKP (Tempat Kejadian Perkara, Ujang dan Iyeng mengeluarkan korban dari tas ransel dan membuangnya ke jembatan dekat pantai Cihara, Lebak. Mereka juga diperintah oleh Saenah dan Rahmi (tersangka utama) untuk membakar tas ransel tersebut sebelum kembali ke kontrakan," ungkap Hardi.
Atas perbuatan keji yang telah dilakukan kedua tersangka, Ujang dan Iyeng dalam membantu tersangka utama untuk membuang jasad korban, mereka dijerat Pasal 55 KUHP Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 3 miliar.***