TOPMEDIA.CO.ID - Kota Cilegon digemparkan oleh kasus penculikan dan pembunuhan seorang balita berusia lima tahun, Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH).
Kasus ini menguak sisi gelap dari masalah utang piutang yang berujung pada tindakan kriminal yang keji.
Pada tanggal 21 September 2024, aparat gabungan dari Polres Cilegon dan Polda Banten berhasil mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan APH.
Para tersangka adalah Rahmi, Saenah, Emi, Yayan, dan Ujang. Menurut keterangan polisi, motif utama dari tindakan keji ini adalah sakit hati karena ditagih utang oleh orang tua korban.
Motif dan Pelaku
Salah satu pelaku, Saenah, mengaku sakit hati karena sering ditagih utang oleh ibu korban.
“Saya kesal karena terus-terusan ditagih utang. Akhirnya saya ajak Rahmi dan Emi untuk menculik anaknya,” ujar Saenah dalam keterangannya kepada polisi.
Mereka kemudian merencanakan penculikan dengan iming-iming uang Rp50 juta kepada Emi untuk menghabisi nyawa korban.
Eksekusi Keji
Pada hari kejadian, ketiga pelaku menculik APH dari rumahnya dan membawanya ke sebuah gudang.
Di sana, mereka menutup mulut korban dengan lakban dan Emi, yang dijanjikan uang, nekat menduduki wajah korban serta memukulnya dengan sockbreker hingga tewas.
Setelah memastikan korban tewas, mereka memasukkan mayatnya ke dalam tas untuk dibuang.
Upaya Menghilangkan Jejak