hukrim

45 Paket Sabu Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon dari 2 Orang Pemuda, 1 Orang Masih DPO!

Senin, 9 September 2024 | 20:16 WIB
Ilustrasi seorang pemuda yang ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (TOPMedia.co.id / Istimewa)

Kedua pelaku KA (31) Alamat Lingkungan Cigading Pasar, Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Kemudian BB (30) Alamat Lingkungan Kelelet, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Barang bukti yang diamankan Milik pelaku KA (31) 1 paket klip plastik bening berukuran kecil berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 gram dan 1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung GALAXY A04 S warna Hitam.

Milik pelaku BB (30) 1 plastik klip berukuran sedang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,66 gram dan 1 plastik klip berukuran sedang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,70 gram.

1 plastik klip berukuran sedang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,68 gram dan 1 plastik klip berukuran sedang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,68 gram.

45 paket klip plastik bening berukuran kecil berisikan Kristal Putih diduga  Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,06 gram.

45 (empat puluh lima) bekas sedotan yang sudah dipotong, 1 Pack plastik klip bening berukuran sedang, 1 Pack plastik klip bening berukuran kecil.

1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah tas pinggang warna coklat. 1 buah handphone merk Samsung GALAXY A31 warna hitam.

"Atas perbuatannya, 2 pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB