TOPMEDIA.CO.ID - Kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi, telah menjadi sorotan publik.
Dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, kasus ini terus berkembang dan menarik perhatian banyak pihak.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Harvey Moeis, yang merupakan pengusaha tambang, diduga terlibat dalam penambangan timah ilegal dan pencucian uang.
Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Pada tahun 2023, Kejaksaan Agung mulai mengusut kasus ini dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Bangka Belitung.
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2024 bersama dengan beberapa direksi PT Timah Tbk dan pengusaha lainnya.
Modus Operandi
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, terungkap bahwa Harvey Moeis bekerja sama dengan beberapa pihak untuk memanipulasi proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal.
Baca Juga: Mengenal Sosok Husein Mutahar, Ajudan Presiden Soekarno dan Pendiri Paskibraka
Mereka menggunakan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) sebagai formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal.
Barang Bukti dan Aliran Dana
Kejaksaan Agung menyita berbagai barang bukti, termasuk aset mewah yang diduga hasil dari korupsi.
Aliran dana dari hasil korupsi ini juga terungkap mengalir ke beberapa pihak, termasuk Sandra Dewi yang diperiksa sebagai saksi.