TOPMEDIA.CO.ID – Rahmady Effendy Hutahaean, mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada Senin (20/5/2024) lalu.
Menurut LHKPN periode 2022, Rahmady Effendi Hutahaean memiliki harta sebesar Rp6,39 miliar. Total kekayaan ini naik dari pelaporan periode 2021 senilai Rp5,65 miliar.
Di sisi lain, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan sempat mengatakan adanya kejanggalan LHKPN mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta tersebut.
Kejanggalan ini terbongkar setelah adanya pemberian pinjaman dari pihak Rahmady kepada sebuah perusahaan yang jumlahnya diluar harta kekayaan yang dilaporkan.
Padahal, kata Pahala, Rahmady memiliki harta yang dilaporkan LHKPN senilai Rp6,39 miliar. Namun dia bisa memberikan pinjaman Rp7 miliar.
“Ini tentu tidak masuk akal,” kata Pahala.
Tak hanya itu, KPK juga akan menanggapi yang bersangkutan terkait kepemilikan saham di sebuah perusahaan.
Sementara itu, Menteri Keuangan sudah mengeluarkan peraturan yang mengatur investasi pegawai Kemenkeu dalam suatu perusahaan.
Untuk aturan itu, kata Pahala, sudah diatur jenis perusahaan yang diperbolehkan untuk berinvestasi dan juga jenis perusahaan yang tidak diperbolehkan.
“Nanti akan klarifikasi, kan istrinya juga Komisaris Utama. Di suatu PT yang gabisa saya sebutkan ya,” ucapnya.
Rahmady Effendy Hutahaean diberhentikan dari Kepala Bea Cukai Purwakarta oleh Kemenkeu atas dugaan adanya kepentingan yang melibatkan keluarganya. Dirinya telah dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024 yang lalu.
Hal itu dilakukan agar penyelidikan terkait Rahmady bisa mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, ada dugaan yang melibatkan sang istri yaitu Margaret Christina bersama Wijanto Tirtasana, sejak 2017 silam. Menurut informasi yang diterima kerjasama ini dalam bentuk ekspor – impor pupuk.