TOPMEDIA - Agus Samsudin, seorang kakek tertipu sebesar Rp150 juta untuk membeli mobil gadaian hasil curian saat pemilik asli mobil ini mendatangi Agus untuk mengambilnya kembali.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus penipuan yang dilakukan terdakwa Muzaki. JPU Kejari Serang, Selamet menghadirkan para saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (26/03/2024).
Saksi itu diantaranya Agus Samsudin (korban) Nani (anak korban) Akni (anak korban).
Ketua majelis hakim, David Panggabean mempersembahkan kepada para saksi untuk memberikan keterangannya.
Awalnya korban Agus yang sedang mencari mobil melalui media sosial "Facebook" menemukan postingan mobil Mitsubishi Xpander yang gadaikan. Postingan itu di unggah oleh terdakwa Muzaki.
"Saya lewat Facebook tau mobil itu digadaikan," ungkap Agus.
Setelah itu Agus langsung menghubungi terdakwa Muzaki yang memosting mobil tersebut untuk bertemu dan melakukan transaksi.
pada bulan Oktober 2023 (tanpa menyebutkan tanggal) terdakwa bertemu dengan Agus dan menyerahkan mobil yang digadaikan.
Kedua belah pihak menyetujui mobil itu digadaikan dengan harga Rp 150 juta, pembayaran dilakukan melalui via transfer.
Agus menyebutkan pembayaran mobil dilakukan dua kali transfer. Transfer yang pertama Agus menyuruh anaknya Nani untuk mentransferkan uang sebesar Rp 80 juta. Transfer kedua dilakukan Akni sebesar Rp 70 juta.
"Pembayaran dilakukan secara via transfer, transfer yang pertama dikirim oleh anak saya Nani itu sebesar Rp 80 juta, yang kedua oleh anak saya Akni Rp 70 juta," ujar Agus.
Beberapa bulan menggunakan mobil tersebut, Agus didatangi orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik mobil itu.
Baca Juga: Qunutan Ramadhan 1445 H: Pesona Tradisi Berbagi di Banten
Awalnya Agus tak percaya lantaran mobil itu memiliki surat-surat yang lengkap.