hukrim

Sembarangan Antar Teman, Perempuan Cikuesal Jadi Korban Kebejatan Dukun Cabul

Jumat, 2 Februari 2024 | 13:19 WIB
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Istimewa

TOPMEDIA – Sembarangan mengantar teman yang ingin mendapatkan ilmu kebal nan sakti mandraguna, seorang gadis remaja asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, malah menjadi pelampiasan nafsu dukun cabul.

Peristiwa memilukan ini dialami DSU (22 tahun) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang di rumah JK alias Jhon (40 tahun) dukun cabul di Kampung Pelawad, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi pada Rabu malam, 4 Oktober 2023 lalu di Kampung Pelawad, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kejadian berawal pada September 2023, saat korban mengantar teman perempuannya LI untuk meminta Ilmu kebal kepada pelaku JK. Saat mendampingi temannya bertemu dengan pelaku, korban diperdaya dengan mengatakan ada mahluk halus yang menempel pada tubuhnya.

Baca Juga: Pura-Pura Mengobati Penyakit, Satreskrim Polsek Rajeg Amankan Pria Pelaku Cabul Wanita Muda

"Awalnya korban hanya mengantar teman wanitanya yang ingin memiliki ilmu kebal. Saat bertemu dengan pelaku, korban malah ditakuti dengan mengatakan ada mahluk halus yang menempel di tubuhnya," kata Kasatreskrim, Jumat 2 Februari 2024.

Menurut pengakuan pelaku, mahluk halus itu bisa membahayakan jika dibiarkan. Lantaran takut dengan perkataan pelaku tersebut, korban lantas meminta bantuan agar mahluk halus itu dihilangkan.

"Untuk menghilangkan makhluk halus tersebut, korban kemudian diminta untuk melakukan ritual dengan dimandikan kembang tujuh rupa dan membawa ayam hitam (ayam cemani)," ujar Andi.

Korban yang percaya lantas menyanggupi permintaan pelaku dengan membawa syarat yang diminta pelaku. Pada Rabu 04 oktober 2023 sekira jam 21.00, korban menemui pelaku.

Baca Juga: Polda Banten Bantu Tangkap DPO Cabul TKP Sumatera Utara di Cikande

Saat menjalani ritual, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meraba-raba bagian tubuh korban yang sebenarnya terlarang untuk dilihat, terlebih disentuh.

Tak puas sampai di situ, pelaku mencoba melampiaskan nafsu syahwatnya namun korban melawan saat celana dalam hendak dilucuti pelaku.

"Saat pelaku ini hendak melepaskan celana korban, korban ini tidak berkenan dan lari meninggalkan lokasi dengan tubuh hanya terbungkus kain sarung," kata Andi Kurniady.

Pasca kejadian yang tidak mengenakan tersebut, korban mendatangi Polres Serang untuk membuat laporan polisi. Dari laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Serang menangkap pelaku pada Rabu malam, 31 Januari 2024.

Baca Juga: Kurang Dari 24 Jam, 3 Pelaku Cabul Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Halaman:

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB