TOPMEDIA - Sebanyak 132 Warga Negara Indonesia (WNI) kini ditahan Imigrasi Malaysia karena masuk ke negara itu tanpa izin lengkap dalam sebuah penggerebekan di pemukiman ilegal, Setia Alam, Shah Alam, Malaysia, Minggu pagi (18/2/2024).
Dalam sebuah pernyataan yang diakses di Kuala Lumpur, Senin (19/2/2024), Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menyebutkan bahwa JIM Negeri Selangor telah menahan 132 pendatang asing tanpa izin (PATI) yang di antaranya terdapat 41 perempuan, sembilan anak-anak.
JIM melakukan operasi selama sekitar dua jam mulai dari pukul 02.38 dini hari waktu setempat. Dan dalam operasi itu sebanyak 156 warga asing diperiksa, 132 orang di antaranya ditahan di mana 130 orang merupakan WNI sedangkan dua orang lainnya berasal dari Bangladesh.
Baca Juga: Antusias Bener, Pemilih WNI di Kuala Lumpur Berikan Suara Buat Pemilu 2024
Operasi Penindakan Keimigrasian yang dilakukan bersama dengan berbagai instansi dipimpin Wakil Direktur Jenderal Imigrasi (Operasi) Tuan Jafri bin Embok Taha, melibatkan 220 anggota dari berbagai divisi di Imigrasi Malaysia di beberapa negara bagian, Dewan Kota Shah Alam, Tim Operasi Umum (PGA), Departemen Pendaftaran Nasional dan Angkatan Pertahanan Sipil Malaysia.
JIM meyakini WNI dan warga asing lainnya tinggal di pemukiman tersebut untuk menghindari deteksi pihak berwenang. Selama penggerebekan, beberapa orang mencoba melarikan diri tetapi gagal.
Sejumlah pelanggaran yang teridentifikasi adalah tidak adanya dokumen pengenal diri, melebihi masa tinggal, serta pelanggaran lainnya yang menyalahi Undang-Undang Keimigrasian 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, dan Peraturan Keimigrasian 1963.
Baca Juga: Barisan Aktivis Muda Indonesia Apresiasi Langkah Cepat Satgas TPPO Selamatkan 123 WNI
JIM, menurut pernyataan itu, menempatkan seluruh tahanan di Depo Imigrasi Semenyih untuk ditindaklanjuti.
Menurut catatan, untuk berkerja di Malaysia harus memiliki izin pekerja atau Malaysia Employment Pass, juga dikenal Permit Kerja yang mengizinkan warga negara asing, termasuk warga negara Indonesia, untuk bekerja dan tinggal di Malaysia secara legal.
Kebijakan ini dirancang untuk menarik pekerja asing yang terampil untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi negara.
Baca Juga: WNI di Brunei Mendapat Bingkisan Sembako dari KBRI Bandar Seri Begawan
Tergantung pada tujuan dan keterampilan pekerja asing, Malaysia mengeluarkan permit kerja, permit kerja sementara, dan izin kunjungan profesional.
Perusahaan yang mempekerjakan harus mengajukan permohonan untuk pekerja asing. Permohonan tersebut kemudian akan ditinjau oleh lembaga pemerintah terkait dan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja di dalam negeri.(*)
Artikel Terkait
Bangga! Bali Jadi Pulau Terbaik di Asia Pasifik, Kalahkan Pulau Filipina, Thailand, Vietnam Hingga Malaysia
Mengenal Suku Bajo Sang Penjelajah Lautan! Menyebrangi Laut Lepas Hingga Perairan Malaysia dan Thailand
Bali Jadi Pulau Terbaik Nomer 1 di Asia! Kalahkan Pulau Dari Malaysia, Thailand, Filipina Hingga Vietnam
Gokil, Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Tembus 7,4 Juta Hingga Agustus 2023! Malaysia Mendominasi