Nasib Malang Warga Kaligandu Kota Serang Banten, Menutut Keadilan Berujung Jeruji Besi

photo author
- Minggu, 29 Oktober 2023 | 06:52 WIB
Beni Suwiko, 37 tahun, warga Lingkungan Kaligandu Tegal, RT 03 RW 01, Kelurahan Kaligandu, Serang, Banten. (Topmedia.co.id/Istimewa)
Beni Suwiko, 37 tahun, warga Lingkungan Kaligandu Tegal, RT 03 RW 01, Kelurahan Kaligandu, Serang, Banten. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Keadilan seolah barang langka bagi Beni Suwiko, 37 tahun, warga Lingkungan Kaligandu Tegal, RT 03 RW 01, Kelurahan Kaligandu, Serang, Banten

Bagaimana tidak, bapak dua orang ini terpaksa mendekam di sel tahanan Polda Banten akibat dugaan tuduhan menggelapkan uang perusahaan PT Sumber Buana Jaya sebesar Rp 1,1 Miliar. 

PT Sumber Buana Jaya adalah perusahaan distribusi semen yang berkantor pusat di Jalan Arteri No 168, Kelapa Dua, Jakarta. Sedangkan Beni adalah kolektor di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Family Gathering Macan SMR Menjadi Ajang Kebersamaan dan  Tali Silatulrahmi

Tidak hanya Beni, pihak perusahaan juga menuding Deri Setiadi yang menjabat sebagai salesman terlibat dalam penggelapan uang perusahaan. 

Menurut pengakuan Beni, justeru dirinya tidak digaji oleh perusahaan selama 8 bulan. Dan kalaupun terjadi kerugian perusahaan, nilainya tidak sebesar Rp 1,1 Miliar seperti yang dituduhkan. 

Bahkan menurut Beni, ada dugaan oknum perusahaan dengan jabatan strategis di perusahaan tersebut yang melakukan penggelapan.

Baca Juga: Santri Ganjar Lestarikan Bambu di Indonesia, Pengrajin Bambu di Tangerang Banten Berikan Dukungan Penuh

Namun oknum perusahaan dengan inisial MR yang menjabat sebagai Menager HRD juga turut terlibat. 

Dalam keterangannya, Beni menikmati Rp 271 Juta uang perusahaan. Padahal itu merupakan haknya karena tidak menerima gaji beserta tunjangan selama 8 bulan. "Saya hanya dijadikan korban untuk kepentingan orang lain. Padahal saya tidak menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,1 Miliar," ungkap Beni, Minggu, 29 Oktober 2023. 

Dugaan penggelapan tersebut kemudian dilaporkan oleh Menager HRD dengan inisial MR ke Polda Banten. Atas dasar laporan MR tersebut Beni dan Deri kini ditahan di Mapolda Banten.

Baca Juga: Pj Gubernur Dukung Silaturahmi Akbar Dzuriyat Kesultanan Banten

Padahal sebelum dilakukan penahanan, MR telah mengambil sertifikat tanah milik Beni dengan cara paksa. Sertifikat tanah yang diambil paksa oleh MR akan dijadikan jaminan atas tuduhan MR tersebut. "Setifikat rumah saya sudah diambil dan akan dijadikan jaminan," tambah Beni. 

Anehnya lagi, tudingan MR terhadap Beni dan Deri belum bisa dibuktikan, namun mereka sudah ditahan. 

"Harusnya pihak perusahaan bisa membuktikan tuduhan itu di pengadilan, tapi kenapa saya sudah ditahan," ungkap Beni.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X