TOPMEDIA - Pengaturan mengenai daerah kepulauan kini dipandang sebagai langkah krusial demi mewujudkan keadilan pembangunan nasional yang lebih inklusif.
Pendekatan pembangunan yang selama ini masih berkiblat pada wilayah daratan dinilai belum sepenuhnya mampu merefleksikan karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan yang luas.
Anggota Departemen Kajian Konektivitas Wilayah Himpunan Alumni IPB, Bimo Andono, menyatakan bahwa realitas geografis Indonesia menuntut desain kebijakan yang adaptif.
Menurut pakar ini, ketimpangan akses pelayanan publik serta pembangunan di berbagai wilayah kepulauan merupakan dampak dari kebijakan yang masih berasumsi pada keseragaman wilayah.
Urgensi Desentralisasi Asimetris
Bimo menekankan bahwa biaya pelayanan publik di daerah kepulauan secara struktural jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah daratan. Kompleksitas konektivitas antar-pulau serta luasnya wilayah laut mengharuskan adanya dukungan fiskal dan kewenangan yang berbeda.
Oleh sebab itu, pengaturan khusus bagi daerah kepulauan menjadi instrumen vital dalam memperkuat prinsip desentralisasi asimetris.
"Negara tidak bisa menyamakan pendekatan kebijakan antara daerah berbasis daratan dengan kepulauan. Diperlukan diferensiasi kewenangan serta dukungan anggaran guna menjawab tingkat kesulitan geografis yang dihadapi oleh masing-masing wilayah tersebut," ungkap Bimo dalam keterangannya.
Konektivitas Sebagai Fondasi Kesejahteraan
Lebih lanjut, keterhubungan antar-pulau dipandang memiliki dampak linear terhadap stabilitas harga kebutuhan pokok serta akses layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Tanpa konektivitas yang mumpuni, kesenjangan ekonomi masyarakat di wilayah terpencil akan semakin lebar.
Fondasi pembangunan yang kuat di wilayah kepulauan diyakini akan memperkokoh integritas nasional secara substantif.
Selain aspek ekonomi, penggunaan istilah "daerah kepulauan" dalam tata hukum negara memiliki makna strategis sebagai entitas pemerintahan dengan kewenangan khusus.