Namun, terkait hal tersebut tidak sedikit pula yang khawatir terhadap dampak ekonomi, terutama bagi sekitar ± 1.200 pekerja lokal yang bergantung pada operasi tambang.
Menurut data BPS Papua Barat (2023), proyek tambang ini menyumbang sekitar 15% Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kabupaten, meski sebagian besar ekonomi daerah masih bergantung pada sektor pariwisata.
Baca Juga: Cara Membuat Roadmap Startup Menggunakan Template Action Plan Canva
Sengketa Lahan dan Ketegangan Sosial
Di balik isu lingkungan, muncul pula konflik sosial yang mencuat. AMARA menyoroti adanya sengketa lahan adat seluas 1.200hektar yang sampai saat ini belum terselesaikan.
Mereka menuntut keterlibatan aktif masyarakat adat dan pemerintah baik daerah maupun pusat dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Tanggapan Pemerintah Daerah dan Langkah Lanjutan
Gubernur Papua Barat menegaskan bahwa operasi tambang tidak akan dilanjutkan sampai seluruh rekomendasi dari KLHK dipenuhi.
Baca Juga: Neo Sport Cafe CB650R Terbaru, Makin Gagah dengan Teknologi Terkini
Pemerintah daerah juga menyarankan audit ulang oleh lembaga independen guna memastikan kepatuhan terhadap standar internasional, seperti yang ditetapkan oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources / Uni Internasional Konservasi Alam).
“Kami tidak ingin kompromi terhadap masa depan lingkungan Raja Ampat. Semua proses harus transparan dan akuntabel,” tegas Gubernur dalam konferensi pers Mei lalu.
Pemerintah pusat dan daerah saat ini tengah menyusun roadmap perbaikan, termasuk evaluasi ulang perizinan, audit teknis, dan pembentukan forum dialog multipihak.
Baca Juga: Program Sekolah Swasta Gratis, Andra Soni Luncurkan SPMB dan Penerapan BLUD di SMKN 3 Tangerang
Selanjutnya, mari kita bedah dampak yang terjadi dengan adanya kegiatan penambangan nikel oleh PT. GAG Nikel di Raja Ampat:
• Izin dan Kepatuhan
PT Gag Nikel mengklaim telah memiliki AMDAL yang sah, dengan landasan hukum seperti Keputusan MenLHK No. 02.15.05 tahun 2014 dan SK.1244/MENLHK/2022 . Mereka menyatakan operasional sesuai regulasi dan menerapkan teknologi “ramah lingkungan” serta program CSR.