gagasan

Ketika Warisan Jadi Pemicu Konflik: Pelajaran dari Kasus Keluarga Darmawan

Rabu, 23 April 2025 | 18:17 WIB
Penulis: Zahraa Agustin (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Toomedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Zahraa Agustin (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Peninggalan orang tua seharusnya menjadi berkah dan perekat keluarga. Namun nyatanya, tidak sedikit keluarga justru retak karena persoalan pembagian warisan. Salah satu contoh nyata adalah kasus keluarga almarhum Bapak Darmawan.

Beliau meninggal dunia tanpa meninggalkan surat wasiat. Harta berupa rumah, tanah, dan tabungan sebesar Rp500 juta menjadi sumber konflik antara keempat anaknya. Anak laki-laki tertua merasa berhak mendapat lebih karena selama ini merawat orang tuanya, sementara tiga saudara perempuannya menginginkan pembagian yang adil.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), warisan tanpa wasiat dibagi rata kepada semua anak sebagai ahli waris golongan pertama (Pasal 832 KUHPerdata). Hukum tidak membedakan antara anak laki-laki dan perempuan dalam hal hak waris. Semua anak memiliki kedudukan yang sama selama tidak ada ketentuan dalam wasiat yang sah yang mengatur sebaliknya.

Baca Juga: Curhatan Kadinsos Kota Serang di Era Budi-Agis, Kerja 24 Jam Hasilkkan 3 Program Unggulan di 100 Hari Kerja

Dalam kasus ini, nilai-nilai hukum perdata sangat penting untuk dipahami, di antaranya:

Setiap ahli waris berhak atas bagian yang sama besar jika tidak ada surat wasiat.

Hukum perdata menjamin keadilan dengan tidak membedakan gender.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Terima Kunjungan Peserta PKDN Sespimti Polri Tahun 2025

Sengketa bisa diselesaikan melalui jalur mediasi atau pengadilan.

Solusi yang dapat diambil dari permasalahan ini antara lain:

1. Mengutamakan musyawarah keluarga agar tidak merusak hubungan antar saudara.

2. Melibatkan notaris untuk membuat akta kesepakatan pembagian warisan.

Baca Juga: Ramai Insiden Pembakaran Mobil Polisi di Depok: Dedi Mulyadi Klaim Itu Masalah Premanisme, Bukan Ormas Kelembagaaan

Halaman:

Tags

Terkini

Dampak Kemajuan Teknologi Terhadap Dunia Kerja

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:34 WIB

Perekonomian Di Era Jokowi

Rabu, 2 Juli 2025 | 17:42 WIB