Penulis: Zahraa Agustin (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Peninggalan orang tua seharusnya menjadi berkah dan perekat keluarga. Namun nyatanya, tidak sedikit keluarga justru retak karena persoalan pembagian warisan. Salah satu contoh nyata adalah kasus keluarga almarhum Bapak Darmawan.
Beliau meninggal dunia tanpa meninggalkan surat wasiat. Harta berupa rumah, tanah, dan tabungan sebesar Rp500 juta menjadi sumber konflik antara keempat anaknya. Anak laki-laki tertua merasa berhak mendapat lebih karena selama ini merawat orang tuanya, sementara tiga saudara perempuannya menginginkan pembagian yang adil.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), warisan tanpa wasiat dibagi rata kepada semua anak sebagai ahli waris golongan pertama (Pasal 832 KUHPerdata). Hukum tidak membedakan antara anak laki-laki dan perempuan dalam hal hak waris. Semua anak memiliki kedudukan yang sama selama tidak ada ketentuan dalam wasiat yang sah yang mengatur sebaliknya.
Dalam kasus ini, nilai-nilai hukum perdata sangat penting untuk dipahami, di antaranya:
Setiap ahli waris berhak atas bagian yang sama besar jika tidak ada surat wasiat.
Hukum perdata menjamin keadilan dengan tidak membedakan gender.
Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Terima Kunjungan Peserta PKDN Sespimti Polri Tahun 2025
Sengketa bisa diselesaikan melalui jalur mediasi atau pengadilan.
Solusi yang dapat diambil dari permasalahan ini antara lain:
1. Mengutamakan musyawarah keluarga agar tidak merusak hubungan antar saudara.
2. Melibatkan notaris untuk membuat akta kesepakatan pembagian warisan.