Penulis: Risky Amelia, SH, MH
Dosen Program Studi Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang
TOPMEDIA.CO.ID - Penggunaan kendaraan listrik kini kian menjamur dan menjadi tren. Mulai dari otoped listrik, hoverboard, one wheel, elektrik skate board hingga sepeda listrik yang menjamur di mana-mana.
Dari harga yang cukup terjangkau hingga seharga puluhan juta rupiah. Kemudahan dalam menjangkau pembeli membuat kepemilikan kendaraan listrik ini ramai peminat.
Apalagi kepemilikan kendaraan tersebut tidaklah mewajibkan seseorang harus memiliki SIM, serta tidak adanya pajak bagi kendaraan tersebut.
Tren Sepeda Listrik di Indonesia
Bagi beberapa yang melihat kemudahan dalam merawat kendaraan listrik, hal ini menjadi pilihan selain mudah dalam perawatan juga bebas asap polusi. Salah satunya ialah sepeda listrik yang paling terkenal hingga banyak peminatnya.
Bagi kalangan ibu-ibu, sepeda listrik menjadi pilihan utama. Karena selain mudah didapat, dan murah.
Dengan harga kisaran Rp 3 juta hingga Rp 6 juta, sudah dapat membawa pulang sebuah sepeda listrik. Bagi ibu-ibu yang tidak dapat mengendarai kendaraan seperti motor dan mobil, sepeda listrik menjadi pilihan yang efektif untuk menjadi kendaraan sehari-hari.
Baca Juga: Kampanye Akbar Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo, Ribuan Massa Bersatu untuk Harapan Baru Kota Cilegon
Menurut Kementerian Perindustrian, pertumbuhan kendaraan listrik mengalami kenaikan sebesar 48% di tahun 2024, yakni sebanyak 172.000 unit.
Hal tersebut memacu pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat Indonesia itu sendiri, baik secara Industri dan perdagangan. Namun, di balik manfaat yang sangat baik ini ada juga kekurangannya.
Nihilnya Sanksi Dalam Kebijakan Sepeda Listrik di Indonesia