TOPMEDIA - Pemerintah Provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan besara Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Berikut besarannya.
Pengumuman mengacu pada Putusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida mengatakan, keputusan itu ditempuh karena PP No 36 Tahun 2021 belum mengakomodasi kondisi perekonomian saat ini, di mana harga-harga kebutuhan pokok naik dan diprediksi berlanjut sampai tahun 2022.
Baca Juga: 10 Ide Nama Bayi Perempuan Islami Modern dan Keren 2 Kata, Artinya Mengagumkan
Berikut UMP di Sejumlah Provinsi di Indonesia, Berlaku Per 1 Januari 2023
Berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di seluruh Provinsi:
1. DKI Jakarta: 4,9 persen (Rp4,9 juta)
2. Jawa Tengah: 8,01 persen (Rp1,95 juta)
3. Jawa Timur: 7,86 persen (Rp2,04 juta)
4. Jawa Barat: 7,88 persen (Rp1,98 juta)
5. DI Yogyakarta: 7,65 persen (Rp1,98 juta)
6. Banten: 6,4 persen (Rp2,66 juta)
7. Bali: 7,81 persen (Rp2,71 juta)
8. NTB: 7,44 persen (Rp2,37 juta)
Baca Juga: CSR Pilar Ketiga Indosat Ooredoo Hutchison, Berdayakan Lingkungan
Artikel Terkait
Buruh Minta Gubernur Banten Naikan UMP dan UMK Tahun 2022
Gubernur Banten : Penetapan UMP/UMK Mengacu Pada Regulasi
Gubernur Banten: Penetapan UMP/UMK Mengacu Pada Regulasi
Sah...! UMP Provinsi Banten 2022 Naik Rp40 Ribu
Anies pertahankan UMP DKI Terbaru, Pengusaha Meradang
Kadisnaker : Revisi UMP/UMK Banten Dimungkinkan
Upah Honorer Banten Diajukan Naik Minimal Sesuai UMP