Berikut Daftar dan Rincian Besaran UMP Tahun 2023 Lengkap Seluruh Provinsi di Indonesia

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 19:35 WIB
Ilustrasi UMP Tahun 2023 (foto: TOPMEDIA)
Ilustrasi UMP Tahun 2023 (foto: TOPMEDIA)

TOPMEDIA - Pemerintah Provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan besara Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Berikut besarannya.

Pengumuman mengacu pada Putusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida mengatakan, keputusan itu ditempuh karena PP No 36 Tahun 2021 belum mengakomodasi kondisi perekonomian saat ini, di mana harga-harga kebutuhan pokok naik dan diprediksi berlanjut sampai tahun 2022.

Baca Juga: 10 Ide Nama Bayi Perempuan Islami Modern dan Keren 2 Kata, Artinya Mengagumkan

Berikut UMP di Sejumlah Provinsi di Indonesia, Berlaku Per 1 Januari 2023
Berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di seluruh Provinsi:

1. DKI Jakarta: 4,9 persen (Rp4,9 juta)

2. Jawa Tengah: 8,01 persen (Rp1,95 juta)

3. Jawa Timur: 7,86 persen (Rp2,04 juta)

4. Jawa Barat: 7,88 persen (Rp1,98 juta)

5. DI Yogyakarta: 7,65 persen (Rp1,98 juta)

6. Banten: 6,4 persen (Rp2,66 juta)

7. Bali: 7,81 persen (Rp2,71 juta)

8. NTB: 7,44 persen (Rp2,37 juta)

Baca Juga: CSR Pilar Ketiga Indosat Ooredoo Hutchison, Berdayakan Lingkungan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X