Komisaris Tidak Pegang Mandat, Direktur Pinbuk Banten Menilai Open Biding Bank Banten Langgar Etika Bisnis

photo author
- Rabu, 5 Oktober 2022 | 11:14 WIB
kantor Bank Banten Cabang Serang (Foto: Istimewa)
kantor Bank Banten Cabang Serang (Foto: Istimewa)

Selain itu, Open Biding itu ditangani Media Warman (Komisaris Independen) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank Banten.

Baca Juga: KABAR PEMPROV BANTEN HARI INI, AL Muktabar: Antikorupsi Harus Ditanamkan Sejak Dini

“Ini dibuka buat semua anggota komisaris dan direktur. Artinya komisaris dan direktur diganti semua. Tindakan ini akan menimbulkan ketidaksatbilan operasional Bank Banten yang tengah berjuang membersihkan dan meningkatkan pendapatan bank,” kata Nurdin, Ketua Ikatan Serjana Nahdatul Ulama (ISNU) Kota Serang, Senin (3/10/2022).

Pejabat Bank Banten yang habis masa tugasnya adalah Media Warman sebagai Komisaris Independen dan Kemal Idris selaku Direktur Kepatuhan.

Kedua pejabat itu diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemagang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Rabu, 11 mEI 2022. Hasil ini dituangkan dalam akta No.17 tanggal 25 April 2018 oleh Notaris Syarifudin SH.
Sesuai dalam anggaran dasar Bank Banten di webnya disebutkan, masa jabatan komisaris dan direktur adalah 4 tahun untuk periode 1 dan bisa diperpanjang untuk 4 tahun periode berikutnya. Kedua pejabat Bank Banten itu sudah habis masa jabatannya paling lambat bulan Mei 2022. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X