Selain itu, Open Biding itu ditangani Media Warman (Komisaris Independen) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank Banten.
Baca Juga: KABAR PEMPROV BANTEN HARI INI, AL Muktabar: Antikorupsi Harus Ditanamkan Sejak Dini
“Ini dibuka buat semua anggota komisaris dan direktur. Artinya komisaris dan direktur diganti semua. Tindakan ini akan menimbulkan ketidaksatbilan operasional Bank Banten yang tengah berjuang membersihkan dan meningkatkan pendapatan bank,” kata Nurdin, Ketua Ikatan Serjana Nahdatul Ulama (ISNU) Kota Serang, Senin (3/10/2022).
Pejabat Bank Banten yang habis masa tugasnya adalah Media Warman sebagai Komisaris Independen dan Kemal Idris selaku Direktur Kepatuhan.
Kedua pejabat itu diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemagang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Rabu, 11 mEI 2022. Hasil ini dituangkan dalam akta No.17 tanggal 25 April 2018 oleh Notaris Syarifudin SH.
Sesuai dalam anggaran dasar Bank Banten di webnya disebutkan, masa jabatan komisaris dan direktur adalah 4 tahun untuk periode 1 dan bisa diperpanjang untuk 4 tahun periode berikutnya. Kedua pejabat Bank Banten itu sudah habis masa jabatannya paling lambat bulan Mei 2022. (*)
Artikel Terkait
Apresiasi Kinerja Kejati Banten Ungkap Kasus Kredit Macet Bank Banten, Budi Prajogo Angkat Jempol
Bersama Bank Banten, Pemprov Percepat Penyaluran BLT BBM Tahun 2022
KABAR PEMPROV BANTEN HARI INI, AL Muktabar: Antikorupsi Harus Ditanamkan Sejak Dini
Open Biding Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten Dinilai Cacat Hukum, Ini Alasannya
Pasca Kenaikan BBM, Kepala BI Banten : BLT Kendalikan Harga Agar tak Signifikan
Ratusan Jawara Protes Di Depan Mapolda Banten, Dugaan Penistaan Agama Gus Nur
Dua Mahasiswa UIN Banten Diamankan Usai Lemparkan Kertas Rilis Saat Paripurna Istimewa HUT Banten