Komisaris Tidak Pegang Mandat, Direktur Pinbuk Banten Menilai Open Biding Bank Banten Langgar Etika Bisnis

photo author
- Rabu, 5 Oktober 2022 | 11:14 WIB
kantor Bank Banten Cabang Serang (Foto: Istimewa)
kantor Bank Banten Cabang Serang (Foto: Istimewa)


SERANG - Direktur Pinbuk Banten dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Dr Muljadi, menilai, open biding direksi Bank Banten yang diketuai oleh Komisaris Independen yang sudah tidak memegang mandat lagi secara etika bisnis jelas tidak baik.

“Dalam kacamata masyarakat awam yang dilakukan oleh komisaris independen yang sudah tidak memegang mandat lagi sebagai komisaris secara etika bisnis jelas tidak baik,” kata Dr Muljadi, Rabu (5/10/2022).

Ia katakan, Bank Banten adalah milik Pemprov Banten dan pendirian Bank Banten jelas bersumber dari Pendapat Asli Daerah (PAD) yang sumber PAD adalah dari pajak rakyat Banten.

“Maka pelaksanaan Open Bidding tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip yang relevan apabila ingin dilaksabakan secara baik sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), agar dapat mendapatkan dampak positif bagi kemajuan organisasi perusahaan,” ucapnya.

Baca Juga: Open Biding Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten Dinilai Cacat Hukum, Ini Alasannya

Dia mengingatkan, masa jabatan komisaris dan direktur Bank banten adalah 4 tahun pada periode pertama dan dapat diperpanjang kembali sesuai yang disebutkan dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) pada akhir masa jabatan.

“Sebenarnya permasalahan yang menimbulkan polemik bisa diselesai dengan baik apabila Bank Banten dapat melaksanakan prinsip GCG. Ada 5 prinsip GCG menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG),” ujarnya.

Prinsip yang pertama adalah Transparansi, maka Bank Banten memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang hasil dari open bidding tersebut, apabila ingin memdapatkan kepercayaan masyarakat.

Prinsip yang kedua adalah akuntabel, yaitu Bank banten perlu merasakan tanggungjawab yang diberikan untuk mengelola sumber-sumber publik.

Prinsip ketiga adalah responsibilitas, yaitu Bank Banten yang merupakan bank milik masyarakat Banten perlu mempunyai tanggungjawab memenuhi aturan-aturan hukum memenuhu kebutuhan-kebutuhan sosial masyarakat.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Kejati Banten Ungkap Kasus Kredit Macet Bank Banten, Budi Prajogo Angkat Jempol

Prinsip keempat adalah independensi, yakni Bank Banten perlu memiliki memiliki kejujuran dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang objektif.

Prinsip kelima adalah fairness (kesetaraan dan kewajaran), yakni Bank Banten perlu memperhatikan hak setiap pemangku kepentingan secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan menjalan kan prinsip GCG ini sebenarnya permasalahan tentang polemik yang terjadi tentang open bidding Komisaris Independen dan Direktur Kepatuhan Bank Banten dapat diselesaikan secara bijak.

“Semua masyarakat akan mencintai Bank Banten apabila para pemegang saham dan pengelola Bank Banten dapat menjalankan secara baiik prinsip Good Corporate Governace dengan sebaik-naiknya,” kata Dr Muljadi.

Sebelumnya, Open Biding (seleksi jabatan publik) anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten dinilai janggal dan tidak efisien. Open biding itu untuk komisaris dan direktur. Padahal hanya 1 komisaris dan 1 direktur yang sudah habis masa jabatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X