SERANG - Direktur Pinbuk Banten dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Dr Muljadi, menilai, open biding direksi Bank Banten yang diketuai oleh Komisaris Independen yang sudah tidak memegang mandat lagi secara etika bisnis jelas tidak baik.
“Dalam kacamata masyarakat awam yang dilakukan oleh komisaris independen yang sudah tidak memegang mandat lagi sebagai komisaris secara etika bisnis jelas tidak baik,” kata Dr Muljadi, Rabu (5/10/2022).
Ia katakan, Bank Banten adalah milik Pemprov Banten dan pendirian Bank Banten jelas bersumber dari Pendapat Asli Daerah (PAD) yang sumber PAD adalah dari pajak rakyat Banten.
“Maka pelaksanaan Open Bidding tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip yang relevan apabila ingin dilaksabakan secara baik sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), agar dapat mendapatkan dampak positif bagi kemajuan organisasi perusahaan,” ucapnya.
Baca Juga: Open Biding Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten Dinilai Cacat Hukum, Ini Alasannya
Dia mengingatkan, masa jabatan komisaris dan direktur Bank banten adalah 4 tahun pada periode pertama dan dapat diperpanjang kembali sesuai yang disebutkan dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) pada akhir masa jabatan.
“Sebenarnya permasalahan yang menimbulkan polemik bisa diselesai dengan baik apabila Bank Banten dapat melaksanakan prinsip GCG. Ada 5 prinsip GCG menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG),” ujarnya.
Prinsip yang pertama adalah Transparansi, maka Bank Banten memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang hasil dari open bidding tersebut, apabila ingin memdapatkan kepercayaan masyarakat.
Prinsip yang kedua adalah akuntabel, yaitu Bank banten perlu merasakan tanggungjawab yang diberikan untuk mengelola sumber-sumber publik.
Prinsip ketiga adalah responsibilitas, yaitu Bank Banten yang merupakan bank milik masyarakat Banten perlu mempunyai tanggungjawab memenuhi aturan-aturan hukum memenuhu kebutuhan-kebutuhan sosial masyarakat.
Baca Juga: Apresiasi Kinerja Kejati Banten Ungkap Kasus Kredit Macet Bank Banten, Budi Prajogo Angkat Jempol
Prinsip keempat adalah independensi, yakni Bank Banten perlu memiliki memiliki kejujuran dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang objektif.
Prinsip kelima adalah fairness (kesetaraan dan kewajaran), yakni Bank Banten perlu memperhatikan hak setiap pemangku kepentingan secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan menjalan kan prinsip GCG ini sebenarnya permasalahan tentang polemik yang terjadi tentang open bidding Komisaris Independen dan Direktur Kepatuhan Bank Banten dapat diselesaikan secara bijak.
“Semua masyarakat akan mencintai Bank Banten apabila para pemegang saham dan pengelola Bank Banten dapat menjalankan secara baiik prinsip Good Corporate Governace dengan sebaik-naiknya,” kata Dr Muljadi.
Sebelumnya, Open Biding (seleksi jabatan publik) anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten dinilai janggal dan tidak efisien. Open biding itu untuk komisaris dan direktur. Padahal hanya 1 komisaris dan 1 direktur yang sudah habis masa jabatannya.
Artikel Terkait
Apresiasi Kinerja Kejati Banten Ungkap Kasus Kredit Macet Bank Banten, Budi Prajogo Angkat Jempol
Bersama Bank Banten, Pemprov Percepat Penyaluran BLT BBM Tahun 2022
KABAR PEMPROV BANTEN HARI INI, AL Muktabar: Antikorupsi Harus Ditanamkan Sejak Dini
Open Biding Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten Dinilai Cacat Hukum, Ini Alasannya
Pasca Kenaikan BBM, Kepala BI Banten : BLT Kendalikan Harga Agar tak Signifikan
Ratusan Jawara Protes Di Depan Mapolda Banten, Dugaan Penistaan Agama Gus Nur
Dua Mahasiswa UIN Banten Diamankan Usai Lemparkan Kertas Rilis Saat Paripurna Istimewa HUT Banten