Harga Minyak Goreng Melambung, Ombudsman Temukan Aksi Penimbunan Hingga Perilaku Pengalihan Barang

photo author
- Jumat, 11 Februari 2022 | 08:00 WIB
Dialog publik antara Ombudsman dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag. (tangkapan layar ombudsman.go.id)
Dialog publik antara Ombudsman dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag. (tangkapan layar ombudsman.go.id)

TOPMEDIA.CO.ID - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika meminta kepada Kementerian Perdagangan agar segera memastikan masyarakat untuk dapat menikmati minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.

Pasalnya, berdasarkan pemantauan di 34 provinsi, Ombudsman RI menemukan setidaknya tiga fenomena di masyarakat akibat harga minyak goreng yang melambung tinggi.

"Ombudsman menemukan adanya tiga fenomena yakni aksi penimbunan stok minyak goreng, harapannya satgas pangan dapat bergerak cepat untuk menangani ini. Selain itu Ombudsman juga menemukan adanya perilaku pengalihan barang dari pasar modern ke pasar tradisional dan munculnyapanic buying dari masyarakat," terang Yeka seperti dikutip melalui halaman ombudsman.go.id.

Baca Juga: Sudah Divaksin 2 Kali Tapi Harus Tetap Divaksin Booster, Ini Penjelasan Kadinkes Banten

Untuk diketahui, dalam Permendag No 6/2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag No 3/2022.

"Pantauan kami, di Aceh harga minyak goreng masih di kisaran Rp 18.000/liter, Sumatera Utara Rp 19.000/liter, Sumatera Barat Rp 18.000/liter, Kalimantan Timur Rp 23.000/liter, Jawa Barat Rp 22.000/liter," ungkap Yeka.

Untuk itu, Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memastikan ketersediaan stok minyak goreng dengan HET sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

Baca Juga: Pernah Dibuka Gubernur Banten, Jembatan Bogeg Monumental Provinsi Banten Kembali Ditutup, Ada Apa?

"Adanya masyarakat yang sulit mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai regulasi memang bisa terjadi karena adadelay (keterlambatan) antara penetapan regulasi dengan pelaksanaan di lapangan karena melibatkan kesiapan produsen dalam melakukan distribusi," jelasnya.

Yeka menyampaikan beberapa masukan kepada Pemerintah yakni membentuk satuan tugas untuk menangani keluhan masyarakat terkait sulitnya mengakses minyak goreng dengan harga sesuai HET. Kemudian, Yeka juga membuka wacana kemungkinan dibukanya kesempatan bagi BUMN untuk menangani 10-15 persen kebutuhan pasar terhadap minyak goreng.

Masih kata Yeka,  Ombudsman juga mendorong Pemerintah agarcrude palm oil (CPO) diprioritaskan untuk produksi minyak goreng. Kemudian Ombudsman mendorong Pemerintah agar memastikan pengawasan terhadap produsen dalam mematuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Ombudsman juga menghimbau kepada  masyarakat untuk tidak panic buying.

Baca Juga: Wagub Banten: Waspadai Covid-19 Varian Baru Jenis 'Om-om'

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan menjelaskan belum stabilnya harga minyak goreng di pasaran disebabkan belum lancarnya distribusi minyak goreng dengan harga sesuai regulasi.

"Saat ini sudah mulai berlangsung distribusinya, dan saya pastikan minggu ini dari Aceh hingga Papua sudah mulai mendapat pasokan minyak goreng. Masyarakat dihimbau untuk tidak perlu panik dalam membeli. Pemerintah tetap akan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai HET," terangnya.

Di samping itu, Oke menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan regulasi untuk menjaga stabilitas harga dan menjamin pasokan minyak goreng domestik tetap stabil di tengah kenaikan harga minyak sawit mentah atau CPO internasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: ombudsman.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X