Link Cara Membuat Sertifikat Halal di Kementrian Agama RI, Mudah dan Gratis

photo author
- Senin, 20 Maret 2023 | 22:00 WIB
Ilustrasi Sertifkasi Halal (Foto: Sertifikasi Halal Ilustrasi)
Ilustrasi Sertifkasi Halal (Foto: Sertifikasi Halal Ilustrasi)

TOPMEDIA - Sudah tahukah anda bahwa sertifikat halal saat ini menjadi bagian yang sangat penting untuk semua jenis produk usaha.

Pemerintah melalui Kementrian Agama bahkan tak segan akan memberikan sanksi berupa penutupan apabila ada produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Setelah Anda mengetahui betapa pentingnya memiliki sertifikat halal dan persyaratan yang harus dipenuhi, berikut ini cara membuat sertifikat halal dengan mudah.

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk Pelaku UMK dari Pemerintah, Buruan Daftar

1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.id

2. Register akun baru. Isi jenis keperluan, nama, email, dan password.

3. Lakukan verifikasi akun.

4. Ajukan permohonan sertifikat halal.

5. Pihak BPJPH akan memeriksa kelengkapan data yang ada.

6. Jika dokumen yang ada sudah lengkap, selanjutnya pemeriksaan akan diteruskan ke LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal). Selain dokumen, LPH juga akan menentukan biaya yang diperlukan.

Proses ini memakan waktu dua hari hari kerja bila dokumen yang diminta telah lengkap semua.

Baca Juga: Inilah 5 Cara Cepat Mendapatkan Jodoh, Jomblo Akut Wajib Tau!

7. BPJPH akan menginformasikan tagihan bayar ke pelaku usaha. Pastikan pembayaran dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan agar permohonan Anda tidak ditolak secara sepihak.

8. LPH akan melakukan pengujian kehalalan produk selama 15 hari kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X