TOPMEDIA - Sudah tahukah anda bahwa sertifikat halal saat ini menjadi bagian yang sangat penting untuk semua jenis produk usaha.
Pemerintah melalui Kementrian Agama bahkan tak segan akan memberikan sanksi berupa penutupan apabila ada produk yang tidak memiliki sertifikat halal.
Setelah Anda mengetahui betapa pentingnya memiliki sertifikat halal dan persyaratan yang harus dipenuhi, berikut ini cara membuat sertifikat halal dengan mudah.
Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk Pelaku UMK dari Pemerintah, Buruan Daftar
1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.id
2. Register akun baru. Isi jenis keperluan, nama, email, dan password.
3. Lakukan verifikasi akun.
4. Ajukan permohonan sertifikat halal.
5. Pihak BPJPH akan memeriksa kelengkapan data yang ada.
6. Jika dokumen yang ada sudah lengkap, selanjutnya pemeriksaan akan diteruskan ke LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal). Selain dokumen, LPH juga akan menentukan biaya yang diperlukan.
Proses ini memakan waktu dua hari hari kerja bila dokumen yang diminta telah lengkap semua.
Baca Juga: Inilah 5 Cara Cepat Mendapatkan Jodoh, Jomblo Akut Wajib Tau!
7. BPJPH akan menginformasikan tagihan bayar ke pelaku usaha. Pastikan pembayaran dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan agar permohonan Anda tidak ditolak secara sepihak.
8. LPH akan melakukan pengujian kehalalan produk selama 15 hari kerja.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak Kota Serang Ramadhan Tahun 2023 Berdasarkan Kementrian Agama
Mengenang Kisah Politik Bersama Partai PKS, Inilah Janji Anies Rasyid Baswedan Saat Berkunjung Ke Banten
Jadwal Imsak Bulan Ramadhan Kota Cilegon Tahun 2023
Pemprov Banten Paling Pertama di Indonesia Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Targetkan 70 Juta Kunjungan Wisatawan, Pemprov Banten Semangat Kembangkan Destinasi Wisata
Link Cara Daftar Produk Halal yang Mulai Diberlakukan Kementrian Agama
HUT Damkar ke-104, Wakil Bupati Serang Dorong Perusahaan Miliki Mobil Damkar! Ini Alasannya
Ditinggal Pacar dan Gagal Menikah, Mahasiswi Korban Aplikasi Kencan di Jember: Aku Enggak Ikhlas Diginiin!
Inilah 5 Cara Cepat Mendapatkan Jodoh, Jomblo Akut Wajib Tau!
Begini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk Pelaku UMK dari Pemerintah, Buruan Daftar