TOPMEDIA.CO.ID – Program Kampung Digital Fiber Zone yang digadang-gadang akan membawa kemajuan teknologi dan akses internet gratis untuk warga, kini menuai sorotan tajam.
Warga menilai program ini hanyalah akal-akalan dan bentuk pembodohan karena tidak ada kejelasan dalam pelaksanaannya.
Program yang sebelumnya diklaim akan memberikan akses internet cepat dan mendukung transformasi digital di tingkat kampung, justru tidak menunjukkan tanda-tanda realisasi.
Warga menyebutkan bahwa sejak awal sosialisasi, tidak ada penjelasan rinci mengenai jadwal pelaksanaan program tersebut terhadap masyarakat maupun transparansi kerja sama dengan pihak penyedia jaringan.
“Katanya untuk mendukung digitalisasi kampung, tapi kenyataannya hanya janji manis. Pemasangan jaringan tidak jelas, dan warga tidak diberi informasi apapun,” ujar Rudi, warga Kelurahan Cigadung.
Warga juga mempertanyakan legalitas serta dasar hukum dari program tersebut.
“Kami cuma diminta tanda tangan tanpa tahu isi dan dampaknya. Ini jelas-jelas pembodohan. Jangan hanya menjadikan warga objek proyek semata,” tambah Ibu Nurlaela, selaku ketua RW setempat.
Di lapangan, beberapa titik yang direncanakan menjadi lokasi fiber zone juga tidak menunjukkan adanya aktivitas pembangunan. Bahkan, sebagian warga menyatakan bahwa program tersebut telah dihentikan tanpa penjelasan resmi dari pihak penyelenggara jaringan internet maupun fiber zone.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana program maupun kelurahan terkait polemik ini.
Baca Juga: Penegakan Hukum Kasus Emas Antam Harus Profesional, Bukan Sekedar Sensasi
Warga berharap agar program-program digital ke depan benar-benar membawa manfaat nyata, bukan sekadar proyek yang menyisakan kekecewaan dan ketidakpercayaan.***
Artikel Terkait
Praktisi Hukum Ingatkan Kejagung dalam Menentukan Kerugian Negara Harus Nyata Bukan Imajiner
Pelaku Kekerasan Seksual di SMPN 9 Harus Segera Dipecat
Milad ke-50 MUI, Salurkan Donasi Untuk Palestina Rp1,8 Miliar
Banyak Kejadian Siswa Keracunan MBG, Wakil Ketua DPR Minta BGN Supervisi Lapangan
Buang Sampah ke Pandeglang, Pemkot Tangsel Bayar Rp190,8 Miliar Per 4 Tahun
Penegakan Hukum Kasus Emas Antam Harus Profesional, Bukan Sekedar Sensasi
Tumbuhkan Ekosistem Pesisir Berkelanjutan, Chandra Asri Group Gandeng Masyarakat Desa Tengkurak Tanam Mangrove