Praktisi Hukum Ingatkan Kejagung dalam Menentukan Kerugian Negara Harus Nyata Bukan Imajiner

photo author
- Senin, 28 Juli 2025 | 10:40 WIB
Ilustrasi emas atau produk logam mulia. (Unsplash.com/@PlanetVolumes)
Ilustrasi emas atau produk logam mulia. (Unsplash.com/@PlanetVolumes)

Mereka didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Baca Juga: Sekda Banten Nonaktifkan Tiga Guru SMAN 4 Kota Serang Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Atas perbuatannya, enam terdakwa itu  masing-masing dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Keenam terdakwa tersebut adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, dan Dody Martimbang. Dua orang lainnya adalah Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar.

Berdasarkan catatan, Dody sebelumnya juga sudah menjadi terpidana kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam Antam dan PT Loco Montrado, yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X