Mereka didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.
Baca Juga: Sekda Banten Nonaktifkan Tiga Guru SMAN 4 Kota Serang Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Atas perbuatannya, enam terdakwa itu masing-masing dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Keenam terdakwa tersebut adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, dan Dody Martimbang. Dua orang lainnya adalah Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar.
Berdasarkan catatan, Dody sebelumnya juga sudah menjadi terpidana kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam Antam dan PT Loco Montrado, yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***
Artikel Terkait
KORMI Banten Kirim 600 Peserta dan Official Pada Ajang FORNAS VIII di NTB Tahun 2025
Ikuti Arahan Bupati Serang, Disnaketrans Kabupaten Serang Bantu Warga Masuk Kerja
Sekda Banten Nonaktifkan Tiga Guru SMAN 4 Kota Serang Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Pengalaman Pribadi jadi Inspirasi Andra Soni Terapkan Sekolah Gratis Sekolah Swasta
HKG PKK ke-53 jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045
BPS Banten Merilis Data Penduduk Miskin Provinsi Banten Turun 4,7 Ribu Orang Per Maret 2025
Andra Soni Terima Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bahas Kemandirian Pangan