Nikita Mirzani Bebas, Ini Drama Panjang Kasus Yang Mengikatnya

photo author
- Kamis, 29 Desember 2022 | 15:06 WIB
Tangkap layar Nikita Mirzani bebas (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Tangkap layar Nikita Mirzani bebas (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

"Bener. Gua capek bolak-balik, karena mau ngapain wajib lapor tidak ditanya-tanya lagi, tak di-BAP, cuma datang, minta tanda tangan, pulang," kata Nikita Mirzani. 

Esok harinya, terlihat Nikita Mirzani memposting pada instagram pribadinya, dirinya bergabung pada organisasi Pemuda Pancasila Banten.

Baca Juga: PT Mayora Indah Tbk Membuka Lowongan Kerja Terbaru Lulus S1, Cek Kualifikasi Disini

Tidak Singkan, Nikita Mirzani memperlihatkan kartu keanggotaan Pemuda Pancasila. 

Terlihat wajah serta identitas Nikita Mirzani berusia 36 tahun tersebut. 

5. Mendatangi Polres Serang Bersama Pemuda Pancasila Banten 

Artis Indonesia, Nikita Mirzani kembali mendatangi Polres Serang Kota, Senin 17 Oktober 2022.

Baca Juga: KFC Indonesia Membuka Lowongan Kerja Terbaru Lulusan SLTA, Silahkan Coba Lamar Disini

Kedatangan kali ini, Nikita Mirzani ditemani sejumlah ormas DPW Pemuda Pancasila Banten, dinyatakan berkas kasus dugaan pelanggaran UU ITE artis Indonesia, Nikita Mirzani lengkap. 

Berdasarkan informasi, kedatangan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota, pukul 13.05 WIB. Bersama Sekjen DPW PP Banten, Pujiyanto. 

6. Ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang 

Setelah 5 bulan berlarut larut, akhirnya Artis Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Baca Juga: Liburan Tahun Baru 2023, Kunjungi 3 Tempat Wisata Terbaru Ini! Belum Ada Orang Tau Lo di Indonesia

Apalagi, Nikita Mirzani sudah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. 

Nikita Mirzani hadir di Kejari Serang, Hari ini Selasa 25 Oktober 2022, didampingi tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Sumber: Instagram nikitamirzanimawardi_172

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X