Esepsi Yang Diajukan Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Tanggapannya?

photo author
- Senin, 5 Desember 2022 | 19:43 WIB
Nikita MIrzani keluar dari Rutan Serang (rohili)
Nikita MIrzani keluar dari Rutan Serang (rohili)

TOPMEDIA - Harini sidang kasus pencemaran nama baik atas Dito Mahendra, dengan terduga Tersangka Nikita Mirzani dilanjutkan Pengadilan Negeri (PN).

Dalam sidang ini Majelis Hakim pada PN Serang menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani pada sidang lanjutan, Senin 5 Desember 2022.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Rumahnya dijual, Nikita Mirzani; Emang Kenapa sih Jual Rumah Kan Bukan Jual Diri

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Dedy Adi Sputra saat membacakan putusan sela.

Dengan putusan tersebut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan jaksa penuntut untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat artis Nikita Mirzani.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang ,” katanya.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Nikita mengaku tidak kecewa nota keberatannya ditolak. Justru lanjut Nikita, menginginkan perkara ini lanjut hingga pembuktian dan bisa mendengar kesaksian dan bertemu langsung dengan sang pelapor Dito Mahendra.

Baca Juga: Makin Glowing, Nikita Mirzani; Iya Karena Aku Tidak Kena Matahari

“Justru aku pengennya ini dilanjutin supaya bisa tatap muka langsung kan karena selama ini kan diawang-awang kaya angin dia hanya bisa meneror tidak bisa berhadapan muka langsung,” tungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X