TOPMEDIA - Jaksa penuntut umum JPU Kejari Serang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Seramg menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani.
JPU Kejari Serang mengungkapkan alasan penolakan tersebut karena dakwaan jaksa sudah sesuai dengan KUHAP.
Menganggapi hal ini, Nikita Mirzani mengaku dalam sidang tidak ada hambatan yang berarti dan tidak pula kecewa dengan penolakan esepsi tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ajukan 9 Eksepsi Keberatan Atas JPU di Sidang Kedua Nikita Mirzani, Ini Poin Pentingnya
"Sidangnya seperti biasa lancar tiada halangan kan memang itu udah wewenang kejaksaan (Kecewa GK?) Gak lah," ujar Nikita Mirzani kepada awak media usai sidang PN Serang, Senin 28 November 2022.
Nikita mengaku dalam sidang Ketiga ini merasa deg-degan dengan banyaknya antusias temen dan fans yang mendukung dirinya di sidang kali ini.
"Rame banget tarikan mobil lewat depan rame banget deg-degan ya manusiawi ya nanti gimana gimna, inginnya kan persidangan lancar terus jangan ada hambatan," ungkapnya.
Baca Juga: Anak Nikita Mirzani Tidak Ada Yang Hadir Dalam Sidang Perdana Di PN Serang, Ini Alasanya
"Alhamdulillah berarti masih banyak yang mencintai aku apa adanya terimakasih yang sudah datang jauh jauh kesini terimakasih banyak," tutupnya.***
Artikel Terkait
Begini Kondisi Nikita Mirzani Usai Dirawat Selama Dua Hari Di RS Bhayangkara Banten
Kepala Rutan Yang Ditempati Nikita Mirzani Dirotasi, Ini Sosoknya
Selama Didalam Rutan Serang Nikita Mirzani: Biasa Aja Kayak Kehidupan Sehari-hari
Nikita Mirzani Tanggapi Dengan Santai Soal Dakwaan Dirinya Disidang Perdana
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pertanyakan Kerugian Yang Mencapai 17 Juta Lebih
Soal pasal berlapis Nikita Mirzani Kuasa Hukum; Saya akan Bongkar Satu Persatu
Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Pusing Dengan Isi Dakwaan
Anak Nikita Mirzani Tidak Ada Yang Hadir Dalam Sidang Perdana Di PN Serang, Ini Alasanya
Upaya Penangguhan Nikita Mirzani, Kuasa Hukum; Itu Haknya Hakim
Kuasa Hukum Ajukan 9 Eksepsi Keberatan Atas JPU di Sidang Kedua Nikita Mirzani, Ini Poin Pentingnya