Nikita Mirzani Tanggapi Dengan Santai Soal Dakwaan Dirinya Disidang Perdana

photo author
- Senin, 14 November 2022 | 16:16 WIB
Artis Nikita Mirzani saat menjalin sidang perdana di PN Serang (Rohili)
Artis Nikita Mirzani saat menjalin sidang perdana di PN Serang (Rohili)

TOPMEDIA - Nikita Mirzani jalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 14 November 2022.

Dalam sidang terdakwa Nikita Mirzani mendengar seluruh dakwaan yang dibacakan. JPU Kejari Serang menjerat Nikita dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kedua Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan ketiga, Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Selama Didalam Rutan Serang Nikita Mirzani; Biasa Aja Kayak Kehidupan Sehari-hari

Usai sidang Nikita Mirzani menanggapi dakwaan tersebut dengan santai sambil tertawa saat diminta tanggapan oleh awak media di lokasi persidangan.

"Yah gitu aja, ketawa aja. Kan kalian denger sendiri dakwaannya sprti apa," ujarnya kepada wak media usai jalani sidang pertama di PN Serang, Senin

Sidang kedua Nikita Mirzani akan dilakukan sekitar tanggal 25 November 2022."2 mnggu lagi, yaudah kita ikutin aja," ucapnya sambil berlalu.

Sebelumnya JPU Kejari Serang Slamet mengatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani Binti (Alm Mawardi) pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.10wib bertempat di rumah Terdakwa tepatnya Jl Perdana No 07K RT 007/RW 005 Kel Petukangan Selatan, Kec Pesanggrahan Kota Adm Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Jalani Sidang Pertama Di Pengadilan Negeri Serang Begini Dakwaan Yang Dibacakan Oleh JPU Kejari Serang

Sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan sengaja dan tanpa hakatau melawan hukummendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baikyang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, yang dilakukan Terdakwa.

"Berawal dari rasa tidak senang Terdakwa terhadap adanya pihak yang telah mengganggu kehidupan pribadi Terdakwa berupa tuduhan yang seolah-olah Terdakwa memiliki hubungan berpacaran dengan suami Nindy Ayunda," ungkap Slamet JPU Kejari Serang.

Gangguan tersebut kata Slamet, berupa pengiriman karangan bunga yang mengatas namakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda sehingga atas isu tersebut mengakibatkan ada pihak yang mencoret-coret pagar rumah Terdakwa Nikita Mirzani.

"Bahwa dalam keadaan yang sedemikian Terdakwa ada melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang yang dilakukan oleh Saksi Mahendra Dito, selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat (publik) perihal peristiwa tersebut dan dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai public figure," papar Slamet.

Terdakwa Nikita Mirzani menghimbau kepada Kepolisian agar harus adil, Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X