“Harusnya hakim memakai alasan pertengkaran terus-menerus, ya itu alasannya karena Paula dekat dengan cowok, bukan karena durhaka. Makanya putusan itu salah. Pacaran juga belum tentu zina,” tegas pengacara yang dikenal dengan gaya nyentrik ini.
Lebih lanjut, Hotman mengingatkan bahwa membuktikan perzinaan dalam hukum Indonesia bukan perkara mudah. Ada prosedur yang ketat dan bukti yang kuat yang harus dipenuhi.
“Dalam Undang-undang hubungan zina itu pembuktiannya berat. Harus ada melihat, atau mengakui, ada saksi dan sebagainya. Saya tanya si Paula dia bilang nggak ada,” tutup Hotman Paris.
Dengan pernyataan ini, Hotman tampaknya berusaha menggeser persepsi publik bahwa Paula bersalah dalam perceraian ini, serta menekankan pentingnya memahami hukum secara tepat sebelum membuat penilaian.
Artikel Terkait
Mbok Yem dan Sejarah Legenda Warung di Puncak Gunung Lawu yang ‘Mahal’
Asuransi Jasindo Perkenalkan Program Program AUTP di Banten
Honda Banten Ajak Kartini Muda Universitas Faletehan 'Cari_Aman' di Jalan Raya
Chandra Asri Group Donasikan Batako Hasil Pengolahan Limbah Operasional Non B3 FABA
Puluhan Lapak PKL Pasar Ciherang Cikande Dibongkar Satpol PP Kabupaten Serang
Diberikan Bantuan Senilai 6 Juta USD, PM Fiji Berterimaksih Kepada Indonesia Dibantu Saat Masa Sulit
Kekerasan Berbasis Gender dan Anak dalam Perspektif Sila Ke-2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Targetkan Raih 3 Besar, Bupati Serang Akan Berikan Bonus untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Provinsi Banten
Sejak Peluncuran Pertama, Inilah Deretan Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah di Indonesia
Pemprov Banten Bersama 8 Kabupaten dan Kota Komitmen Dukung Suksesnya Latsitardanus XLV/ 2025